Jakarta, CNBC Indonesia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk Stasiun Pagardewa meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2025 dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan ranking Emas. Penghargaan ini diberikan sebagai corak apresiasi atas komitmen perusahaan dalam pengelolaan lingkungan nan berkelanjutan.
Adapun penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup (BPLH)/Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam agenda Anugerah Lingkungan PROPER di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Hanif menjelaskan tahun ini, penghargaan PROPER dilakukan sebagai mandat Undang-undang Nomor 70 tahun 2024. Pada tahun mendatang penilaian ini menjadi corak tanggungjawab ke negara dalam pengawasan ke seluruh unit saha di tanah air.
"Paling tidak ada 74 ribu unit bumi upaya nan mempunyai arsip Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ini tanggungjawab untuk kita awasi rutin enam bulanan," ungkap dia.
Dalam melakukan efisiensi energi, PGN Stasiun Pagardewa menjalankan penemuan Modifikasi Control Exhaust Fan Compressor Building. Inovasi ini sukses mengefisiensi daya sebesar 188,12 Giga Joule. Selain itu, ada juga inovasiOptimalisasi Kegiatan Maintenance Turbine Engine Cleaning untuk Reduksi Limbah B3 Used Detergent Wash nan dapat mengurangi Limbah B3 sebesar 0,51 ton.
PGN Stasiun Pagardewa juga sukses menurunkan emisi sebesar 24.047,28 Ton CO2 eq melalui program Efisiensi Penurunan Emisi Udara dengan Efisiensi Venting Gas Cold Vent System.
Sebagai informasi, penghargaan PROPER rutin digelar sebagai upaya untuk meningkatkan ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup. Penghargaan tersebut diberikan dengan menggunakan sejumlah parameter. PROPER merupakan program pengungkapan publik untuk penilaian lingkungan hidup.
Program ini merupakan komplementer alias pelengkap nan dapat bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan adanya program tersebut, upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif.
Adapun kriteria penilaian PROPER terbagi menjadi dua kategori ialah ketaatan dan kriteria penilaian lebih dari nan dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kriteria ketaatan didasarkan pada upaya perusahaan dalam memenuhi beberapa hal, antara lain pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 (bahan berbisa dan berbahaya), pengelolaan limbah non B3, pengelolaan B3, pengendalian kerusakan lahan, dan pengelolaan sampah. Sedangkan kriteria beyond compliance lebih berkarakter bergerak lantaran disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan nan berkarakter global.
Beberapa poin dalam penilaian beyond compliance meliputi penerapan sistem manajemen lingkungan, upaya efisiensi energi, upaya efisiensi energi, upaya penurunan emisi, penerapan reduce, reuse dan recycle limbah B3, konservasi air dan penurunan beban pencemaran air limbah, perlindungan keanekaragaman hayati, serta program pengembangan masyarakat.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·