Lestari Moerdijat: UU PPRT Jadi Fondasi Penguatan Care Economy Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 UU PPRT Jadi Fondasi Penguatan Care Economy Indonesia Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat(dok.MI)

PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) pada Februari 2026 dinilai menjadi tonggak krusial dalam pembangunan ekonomi perawatan (care economy) di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya memberikan pengakuan norma kepada jutaan pekerja rumah tangga, tetapi juga menjadi fondasi bagi penguatan sistem perlindungan sosial dan pembangunan ekonomi nan lebih inklusif.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, dalam aktivitas Forum Diskusi Denpasar 12 dengan tema "UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia" secara daring, Rabu (17/6).

Menurut Lestari, pengesahan UU PPRT menandai berakhirnya perjuangan panjang selama lebih dari dua dasawarsa untuk menghadirkan perlindungan norma bagi pekerja rumah tangga. Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan patokan turunan dan implementasinya melangkah efektif.

"Pengesahan UU PPRT menandakan berakhirnya satu proses panjang lebih dari dua dekade. Pengakuan dan perlindungan norma bagi jutaan pekerja rumah tangga sekarang sudah ada. nan menjadi pekerjaan rumah kita berbareng adalah mengawal penerapan dan izin turunannya," kata Lestari.

Ia menjelaskan, keberadaan UU PPRT sejalan dengan langkah pemerintah nan telah memasukkan sektor care economy ke dalam peta jalan pembangunan nasional. Melalui pendekatan tersebut, pekerjaan perawatan seperti pengasuhan anak dan perawatan lansia tidak lagi dipandang sebagai aktivitas domestik nan berkarakter informal, melainkan sebagai investasi strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan produktivitas ekonomi nasional.

Menurutnya, penguatan care economy juga menjadi salah satu strategi untuk mengantisipasi meningkatnya beban ketergantungan akibat kejadian penuaan populasi nan bakal dihadapi Indonesia pada masa mendatang.

"Formalisasi kerja perawatan menempatkan pengasuhan anak dan perawatan lansia sebagai investasi strategis dalam menjaga keberlanjutan dan produktivitas makroekonomi nasional," ujarnya.

Lestari menegaskan bahwa UU PPRT dan peta jalan ekonomi perawatan merupakan perwujudan nyata nilai-nilai kebangsaan Indonesia dalam kebijakan publik nan modern dan inklusif. Secara ideologis, pemenuhan kewenangan pekerja domestik mencerminkan pengamalan sila kedua Pancasila tentang kemanusiaan nan setara dan beradab, serta sila kelima mengenai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menilai semangat gotong royong nan selama ini tumbuh secara kultural perlu ditransformasikan menjadi sistem perlindungan nan lebih terstruktur melalui kerjasama multipihak alias pendekatan pentahelix.

Lebih lanjut, Lestari menyebut UU PPRT dapat menjadi fondasi utama dalam membangun struktur ekonomi perawatan melalui empat pilar utama, ialah recognition (pengakuan), redistribution (redistribusi), reduction (pengurangan kerentanan), dan reward (penghargaan).

"Setelah negara memberikan pengakuan norma terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal, maka kerentanan pemanfaatan kudu direduksi melalui patokan nan jelas serta tanggungjawab bagi pemberi kerja. Di sisi lain, akibat individual pekerja juga perlu dipindahkan ke dalam sistem agunan sosial nan didukung peningkatan kompetensi melalui training vokasi," jelasnya.

Data ketenagakerjaan menunjukkan sektor pekerja rumah tangga melibatkan lebih dari 4,2 juta pekerja, dengan sekitar 84 persen di antaranya merupakan perempuan. Karena itu, tata kelola sektor ini kudu bisa menjamin perlindungan terhadap wanita sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi nan lebih kuat.

Lestari juga menyoroti tetap tingginya kerentanan nan dihadapi pekerja rumah tangga. Berdasarkan sejumlah catatan nan dihimpun, lebih dari 20 persen pekerja rumah tangga tetap berumur di bawah umur dan beragam kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tetap ditemukan sepanjang 2025.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja rumah tangga merupakan kebutuhan nan sangat mendesak. Kehadiran UU PPRT kudu bisa menjawab beragam persoalan tersebut," tegasnya.

Dengan jumlah angkatan kerja nasional nan mencapai 154,91 juta orang per Februari 2026, Lestari optimistis standardisasi sektor ekonomi perawatan melalui penerapan UU PPRT dapat meningkatkan perlindungan, keadilan, dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Ia berambisi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumi usaha, akademisi, hingga masyarakat sipil, dapat bersinergi mengawal penyelenggaraan UU PPRT agar manfaatnya betul-betul dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

"Pelaksanaan UU PPRT kudu didukung oleh izin turunan nan kuat dan penerapan nan konsisten hingga ke daerah. Dengan begitu, perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga dapat terwujud secara nyata," pungkasnya. (Fik/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia