Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat (kanan).(Dok. DPR RI)
UPAYA pencegahan korupsi di sektor pendidikan dinilai kudu dilakukan secara menyeluruh melalui penanaman nilai integritas sejak usia dini. Pendidikan karakter berbasis kejujuran dan tanggung jawab dianggap menjadi langkah krusial untuk membentuk generasi nan menolak segala corak kecurangan dan praktik korupsi.
Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, pengawasan, ataupun surat edaran. Menurutnya, pembentukan karakter berintegritas kudu dimulai sejak anak berada di lingkungan family hingga menempuh pendidikan formal.
"Penanaman nilai integritas sejak awal merupakan fondasi utama pembangunan karakter anak bangsa nan menjadi bagian krusial dari upaya pencegahan korupsi," kata Lestari alias sapaan akrabnya Rerie dalam keterangannya, Senin (8/6).
Rerie juga mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi nan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Aturan tersebut memuat larangan praktik pungutan liar, titipan peserta didik, manipulasi domisili, hingga gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.
Menurut Rerie, kebijakan tersebut menjadi bagian krusial dalam memperkuat tata kelola pendidikan nan bersih dan transparan. Meski demikian, dia menilai penguatan sistem kudu dibarengi dengan pendidikan antikorupsi nan diterapkan secara berkelanjutan.
Ia mengingatkan bahwa beragam corak penyimpangan di bumi pendidikan dapat merusak nilai-nilai dasar nan semestinya ditanamkan kepada peserta didik. Karena itu, budaya integritas kudu tumbuh dalam keseharian di lingkungan pendidikan dan tidak hanya berakhir sebagai patokan administratif.
Rerie juga menyoroti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 nan menunjukkan indeks integritas sektor pendidikan berada pada nomor 69,50 dari total 100 poin. Capaian tersebut dinilai menunjukkan bahwa sistem integritas mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya nan konsisten.
Selain itu, info KPK tetap menemukan adanya praktik pungutan liar di sejumlah sekolah serta toleransi terhadap beragam corak kecurangan dalam proses sertifikasi maupun akreditasi. Bahkan, sebagian masyarakat dan tenaga pendidik tetap menganggap pemberian bingkisan alias gratifikasi sebagai sesuatu nan wajar.
Kondisi tersebut, lanjut Rerie, menjadi pengingat bahwa pendidikan antikorupsi kudu diterapkan secara substantif dan tidak sekadar berkarakter seremonial. Ia menilai family dan lembaga pendidikan mempunyai peran besar dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas kepada anak-anak sejak dini.
"Tanpa integritas, pola asuh dan sistem pendidikan hanya bakal melahirkan lulusan nan pandai secara akademik, tetapi rentan secara moral," tegasnya.
Rerie berambisi penguatan pendidikan karakter dapat dilakukan secara konsisten agar bisa melahirkan generasi nan unggul secara akademik sekaligus mempunyai ketangguhan moral dan keberanian menolak segala corak praktik korupsi maupun kecurangan. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·