Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. MetroTv)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan momentum Hari Masyarakat Adat Internasional kudu menjadi pendorong bagi seluruh pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan norma terhadap masyarakat budaya di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Lestari dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (9/8), bertepatan dengan peringatan dunia setiap 9 Agustus.
Tahun ini, Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema "Honouring Indigenous Midwives: Safeguarding Life and Well-being" alias Menghormati Bidan Adat: Menjaga Kehidupan dan Kesejahteraan. Namun, Lestari menyoroti ironi nan terjadi di tanah air, di mana sistem perlindungan norma melalui Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) hingga sekarang belum kunjung disahkan.
Lestari, nan berkawan disapa Rerie, mengungkapkan bahwa kondisi masyarakat budaya saat ini berada dalam status darurat. Mengutip info Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dia memaparkan kebenaran memprihatinkan mengenai hilangnya hak-hak dasar penduduk budaya di beragam wilayah.
"Data AMAN menunjukkan 11,7 juta hektare wilayah budaya hilang, 162 penduduk budaya dikriminalisasi, dan jutaan hektare lahan lainnya dikuasai korporasi. Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan," tegas Rerie nan juga merupakan Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Menurut Rerie, situasi di Indonesia sangat kontradiktif dengan semangat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nan mendorong pelestarian pengetahuan dan praktik adat. Ia menilai, tanpa adanya kepastian norma nan kuat, upaya menjaga warisan pengetahuan budaya bakal terus terancam oleh pemanfaatan dan bentrok lahan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini menekankan bahwa pengesahan RUU MHA bukan sekadar pilihan politik, melainkan petunjuk konstitusi nan wajib ditunaikan oleh negara. Ia mendesak agar proses legislasi segera diselesaikan untuk memberikan perlindungan nyata.
"Negara kudu datang untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini kudu menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian nan berlarut," pungkasnya. (RO/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·