Lentera Anak Sebut Relasi Akademisi dan Industri Rokok Menguat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Lentera Anak Sebut Relasi Akademisi dan Industri Rokok Menguat Ilustrasi(Dok Istimewa)

HASIL pemantauan Lentera Anak tentang gangguan industri tembakau (GIT) selama periode September 2025 – Mei 2026 menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah akademisi dan peneliti dalam kerja sama riset dengan industri. Situasi ini berpotensi memunculkan bentrok kepentingan.

Lentera Anak adalah lembaga independen, merupakan bagian dari Koalisi Save Our Surroundings (SOS). Ini suatu aktivitas nan beranggotakan lebih dari 50 organisasi dari beragam latar belakang nan berkomitmen menciptakan masyarakat dan lingkungan sehat.

Pemantauan Lentera Anak juga menemukan akademisi menyampaikan narasi pro-industri dengan pendekatan ekonomi, hukum, dan harm reduction di sejumlah seminar dan forum ilmiah. Mereka terindikasi berupaya mempengaruhi arah izin pengendalian tembakau.

Narasi ini mengemuka dalam obrolan berjudul “Kampus di Persimpangan: Merebut Kembali Integritas Perguruan Tinggi” di Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH 2026). Kegiatan ini berjalan di Airlangga Shari’a and Entreprenurship Education Center (ASEEC) Tower di Kampus Dharmawangsa Universitas Airlangga Surabaya, Jumat, 22 Mei 2026. 

Ketua Lentera Anak, Lisda Sundari, pembicara dalam obrolan itu, menyatakan situasi ini sangat ironis. Sebab, kampus sejatinya kudu menjaga independensi sebagai penghasil pengetahuan nan objektif, dan injakan kebijakan publik nan berpihak pada kepentingan masyarakat.

"Kami meminta perguruan tinggi untuk melindungi integritas akademik, guna memastikan agar produksi pengetahuan ilmiah dan rekomendasi kebijakan berasas bukti objektif," kata Lisda.

Ia menjelaskan dari hasil pemantauan ditemukan sebanyak 18 universitas, 13 lembaga riset dan 50 akademisi/peneliti menyampaikan narasi melalui media massa, dengan mengedepankan narasi ekonomi.  Narasi ekonomi nan dimunculkan, seperti tenaga kerja dan UMKM, telah menggeser rumor kesehatan publik menjadi rumor ekonomi.

Lisda juga menemukan bahasa nan mereka gunakan sangat moderat. Misalnya, keseimbangan, pengurangan risiko, dan inovasi. Ini menjadikannya lebih mudah diterima dalam ruang kebijakan.

Ia mencontohkan narasi nan digunakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwa rokok elektronik adalah corak penemuan produk tembakau nan mengikuti tren global, untuk mengurangi paparan bahan berisiko akibat proses pembakaran.

“Penyampaian narasi dari peneliti dan akademisi ini tidak hanya menormalisasi narasi industri. Tapi, juga bisa membentuk opini publik dan mempengaruhi framing izin kesehatan,” ucap Lisda.

Senada dengan Lisda, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto, mengingatkan agar akademisi dan ahli kesehatan mewaspadai beragam pola bentrok kepentingan nan bisa menyusup lewat penelitian, konferensi, hingga beragam corak publikasi.

Menurut Bigwanto, industri tembakau umumnya melakukan empat strategi berlapis. Mereka memulai dari menolak bukti ilmiah, lampau membikin narasi tiruan untuk membingungkan publik dan kreator kebijakan.

Selanjutnya, kata dia, industri tembakau membentuk aliansi alias front group nan terlihat netral dari kalangan akademisi alias lembaga riset. nan paling ujung, mereka menggunakan kekuatan politik, misalnya lembaga riset negara, untuk memengaruhi kebijakan.

Bigwanto menyarankan akademisi dan peneliti kudu berhati-hati. Sebab, industri tembakau kerap menggunakan legitimasi akademik untuk memperkuat narasi nan menguntungkan mereka walaupun bertentangan dengan bukti kesehatan masyarakat. 

"Fakta menunjukkan bahwa kerja sama akademisi dengan industri rokok mendorong praktik nan menyimpang dari standar etika, seperti penyembunyian hasil nan tidak menguntungkan,” tutur dia.

Ia menjelaskan hasil kajian RUKKI periode 2023-2024 nan menemukan setidaknya 19 peneliti terpantau memihak industri tembakau dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang  Kesehatan. 

Bigwanto menyebut beberapa di antaranya diduga pernah mempunyai riwayat kerja sama dengan organisasi pendukung industri rokok. Menurut dia, lembaga pendidikan di beragam negara sudah memperkuat kebijakan untuk melindungi integritas akademik, antara lain melalui penerapan kode etik penelitian, transparansi sumber pendanaan, dan kebijakan Smoke-Free Campus. 

"Ini tidak hanya mengatur lingkungan bebas asap rokok tetapi juga memperkuat komitmen lembaga terhadap perlindungan kesehatan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Danang Widoyoko, menekankan integritas kampus merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip good governance. Konflik kepentingan, kata dia, tidak selalu melanggar hukum, tetapi merusak kualitas pengambilan keputusan. 

"Dalam konteks kampus, akibat kerusakan lebih serius lantaran menyangkut produksi pengetahuan nan memengaruhi kebijakan publik,” ujarnya.

Menurut Danang, relasi kampus dan industri berpotensi menggeser orientasi penelitian dari kepentingan kesehatan masyarakat menuju pembenaran ekonomi industri. Hasil riset nan didanai besar oleh industri tembakau, kata dia, bisa memberikan legitimasi ilmiah untuk mengevaluasi dan menolak kebijakan kesehatan. Sehingga pengetahuan dan bumi akademik tergerus fungsinya dalam kepentingan publik.

"Karena itu, saya membujuk akademisi, mahasiswa, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama merebut kembali ruang akademik sebagai ruang nan independen, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik," pungkas Danang.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia