Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Revisi UU Polri) memperkuat profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pengesahan UU Polri ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Harapan masyarakat terhadap Polri hari ini bukan sekadar penegakan norma nan tegas, tetapi juga pelayanan nan setara dan humanis," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Legislator PKB ini menilai pengesahan UU tersebut diharapkan Polri semakin dekat dan dipercaya oleh masyarakat. Ia menyebut perubahan izin kudu diikuti perubahan langkah pandang.
"Saya optimistis UU Polri nan baru bakal semakin memperkuat transformasi Polri sebagai lembaga modern nan dekat dengan rakyat dan dipercaya masyarakat," ujar Abdullah.
"UU Polri nan baru ini kudu didukung oleh personil Polri nan mempunyai paradigma baru, sejalan dengan semangat KUHP dan KUHAP baru nan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan substantif, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak-hak penduduk negara," sambungnya.
Lewat UU Polri sekarang, katanya, Kompolnas mempunyai kewenangan lebih besar dalam memantau proses penegakan hukum. Ia memastikan transparansi dan akuntabilitas lembaga Polri diprioritaskan dalam UU tersebut.
"Penguatan Kompolnas diharapkan dapat mendukung pengawasan eksternal terhadap lembaga kepolisian," ujar Abdullah.
Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kemarin, Selasa (9/6/2025). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
(dwr/fca)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·