Legislator: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Ganggu Ekonomi dan Picu Pasar Gelap

Sedang Trending 2 hari yang lalu
 Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Ganggu Ekonomi dan Picu Pasar Gelap Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun(Dok Istimewa)

BADAN legislatif negara menegur Kementerian Kesehatan nan saat ini tengah mendorong rencana penerapan penyeragaman corak dan warna bungkusan rokok alias plain packaging. Hal tersebut didasarkan pada pandangan bahwa pemberlakuan penyeragaman warna dan corak bungkusan produk tembakau bakal menimbulkan akibat ekonomi nan luas, mulai dari meningkatnya peredaran rokok terlarangan hingga terganggunya penerimaan negara dari sektor cukai.

Hal tersebut bukan tanpa argumen mendasar, pasalnya pemberlakuan kebijakan serupa di Australia justru terbukti telah meningkatkan peredaran rokok terlarangan acapkali lipat hingga tujuan pembuatan pengendalian konsumsi produk tembakau nan hendak dicapai justru gagal. Selain DPR RI, Kementerian Perindustrian juga telah memeberikan masukan serupa agar Indonesia tidak terjebak dengan kondisi tersebut.

Plain packaging ialaj salah satu substansi dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan nan mengatur standardisasi bungkusan produk tembakau dan rokok elektronik.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari aspek kesehatan, tetapi kudu mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau nan melibatkan jutaan pekerja, petani, hingga kontribusi fiskal terhadap negara.

Berdasarkan catatannya, selama ini kontribusi fiskal industri tembakau mencapai Rp221,7 triliun dengan mata rantai ekonomi nan nilainya Rp300 triliun. "Akan ada pengangguran 6 juta orang, jika tadi disebutkan. Akan terjadi kemiskinan nan struktural terhadap petani domestik,” katanya pada aktivitas Coffee Morning dengan tema “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau” belum lama ini.

Pada saat nan sama, dia menilai penerapan bungkusan polos berpotensi menghilangkan nilai merek (brand equity) nan selama ini menjadi pembeda antarproduk. Kondisi tersebut, dapat mengubah struktur pasar dan membuka kesempatan bagi peredaran produk ilegal. "Kemasan mau dipolosin, pasar bisa beralih. Kelas bawah jadi tidak mikir, akhirnya pilih rokok murah dan itu ilegal. Terjadi guncangan, kelak tidak bakal ada lagi orang nan mau berinvestasi di sektor rokok, dan paling parah ya para petani tembakau, bakal kehilangan mata pencahariannya,” jelasnya.

Politikus Partai Golkar itu mengingatkan bahwa persoalan rokok terlarangan saat ini sudah menjadi tantangan serius. Bahkan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan tarif cukai nan selama ini dinilai terlalu garang lantaran turut mendorong pertumbuhan pasar ilegal.

Selain berakibat terhadap penerimaan negara, Misbakhun menilai kebijakan rokok polos juga berisiko menekan petani tembakau dalam negeri. Industri hasil tembakau mempunyai rantai pasok nan panjang dan melibatkan banyak wilayah penghasil tembakau.

Ia mencontohkan Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo di Jawa Timur nan menjadi wilayah dengan keterkaitan kuat terhadap industri tembakau. Pasuruan, kata dia, merupakan salah satu penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbesar, sedangkan Probolinggo dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau.

"Saya tidak pernah menyangkal bahwa rokok itu ada aspek kesehatan. Tapi juga kudu diperhatikan, ada kewenangan konstitusional penduduk negara, ada kewenangan konstitusi negara juga, ada petani nan kudu kita lindungi, ada penerimaan negara nan kudu kita jaga, dan beri kesempatan mereka agar bisa menghidupi keluarganya, agar bisa bayar sekolah bisa, dan sebagainya,” terangnya.

Terlebih lagi, dia menyoroti kebenaran bahwa penerapan patokan bungkusan polos di beragam negara justru berujung pada kegagalan. Misbakhun mengambil contoh kasus di Inggris, di mana izin tersebut malah memicu masalah ganda, ialah merosotnya penerimaan negara nan dibarengi dengan lonjakan kasus penyelundupan rokok.

"Di Kolombia, orang bayar makin banyak lantaran rokok polos, mereka mau mencari merek, di Australia dan Selandia Baru juga sama. Nah, ini menunjukkan bahwa ekosistem ini bukan semata-mata urusan kesehatan semata. Silahkan membicarakan aspek kesehatan, tapi juga perhatikan aspek nan lain," ujar Misbakhun.

Selain akibat ekonomi, Misbakhun juga mempertanyakan aspek izin dalam rencana pengaturan bungkusan rokok polos. Kewenangan pengaturan bungkusan produk industri semestinya berada pada Kementerian Perindustrian, bukan hanya Kementerian Kesehatan.

Senada dengan itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, menyatakan bahwa penerapan standardisasi bungkusan perlu dikaji secara menyeluruh lantaran berpotensi berakibat terhadap industri dan penerimaan negara.

Tingkat peredaran rokok terlarangan saat ini meningkat signifikan. Berdasarkan info nan disampaikan Kemenperin, pangsa rokok terlarangan telah mencapai 13,9 persen, naik dibandingkan 6,9 persen pada 2023.

Merrijantij memperkirakan peningkatan rokok terlarangan tersebut berpotensi menyebabkan kehilangan penerimaan negara sedikitnya Rp31 triliun. Pengalaman sejumlah negara nan menerapkan standardisasi bungkusan menunjukkan adanya akibat peningkatan pasar ilegal.

Ia mencontohkan Inggris, Australia, dan Prancis nan menghadapi tantangan mengenai peredaran rokok terlarangan setelah kebijakan plain packaging diterapkan. "Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diaturpun rokok terlarangan kita sudah cukup tinggi," jelasnya.

Kementerian Perindustrian, lanjut Merrijantij, mendukung upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, pihaknya menolak andaikan pengaturan standardisasi bungkusan tetap dimasukkan dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan lantaran dinilai tidak sesuai dengan mandat patokan nan lebih tinggi.

"Apabila pengaturan penyeragaman bungkusan ini tetap terdapat dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, Kementerian Perindustrian menolak pengaturan standardisasi kemasan," tuturnya. 

Oleh lantaran itu, dia menyarankan agar langkah untuk menekan nomor perokok di masyarakat lebih difokuskan pada pendekatan edukatif. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat izin restriktif seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dipastikan bakal membawa pengaruh domino pada beragam sektor.

"Terus terang kami sendiri dari pemerintah belum memandang upaya nyata nan kita lakukan untuk melakukan edukasi terhadap anak-anak nan kita upayakan ini menjadi anak-anak nan tumbuh sehat di Indonesia Emas tahun 2045," jelas Merriyanti.

Lebih lanjut, dia sangat mendorong adanya penguatan kampanye edukasi agar generasi muda betul-betul mempunyai pemahaman mendalam tentang ancaman rokok bagi tubuh mereka.

"Itu jadi kami dari Kementerian Perindustrian berambisi ada keseimbangan antara pilar ekonomi dan pilar kesehatan. Kami tidak hanya mengedepankan mengenai pertumbuhan industri, kita sama-sama untuk tetap menjaga kualitas kesehatan masyarakat Indonesia," ujar dia.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia