Jakarta -
Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mengatakan Undang-Undang Polri menyerap aspirasi masyarakat. Ia menyebut produk undang-undang baru ini sudah sangat maju.
"Ya, Undang-Undang Polri ini kan ada revisi untuk menampung beberapa hal. Ya kan? Ya, nan pertama kita itu kan mau mempertegas ya polisi nan bekerja di luar institusi. Ya kan? nan kedua, kita juga mempertegas kewenangan dari Kompolnas," kata Tandra saat dihubungi, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut UU Polri juga mengatur pemisah usia pensiun dari tingkat tamtama hingga perwira tinggi bintang 4. Legislator Golkar ini mengatakan hukuman nan diberikan bagi polisi nan melanggar juga tak main-main.
"Lalu nan ketiga, kita bicara mengenai pemisah pensiun. Kan begitu. nan keempat, kita itu mempertegas ya hukuman bagi personil polisi nan melanggar. Itu. Jadi unik untuk hukuman ya, itu jika dia dipidana, itu langsung dipecat. nan kedua, dia melanggar kode etik langsung diberhentikan," tambahnya.
Tandra mengatakan dengan demikian ada payung norma tetap dalam menindak personil Polri nan melanggar. Ia menyebut UU Polri sebagai corak kemajuan.
"Langsung (dipecat). Tetapi, putusan itu sudah mempunyai kekuatan norma tetap. Kan begitu kan? Jadi menurut saya, Undang-Undang Polri ini maju banget," katanya.
Diketahui, DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026.
(dwr/gbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·