Layanan Paspor di CFD Jakarta: Syarat, Prosedur, dan Lokasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
 Syarat, Prosedur, dan Lokasi Layanan paspor saat CFD Jakarta, Minggu (24/5)(Dok.Direktorat Jenderal Imigrasi)

SAAT penerapan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) di area Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, ada sejumlah jasa nan bisa diakses oleh masyarakat seperti jasa paspor. Direkrorat Jenderal Imigrasi menghadirkan booth pelayanan paspor di area Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (24/6). Namun, pada Minggu 31 Mei 2026, CFD ditiadakan lantaran bertepatan dengan Hari Raya Waisak.

Jenis Layanan Paspor di CFD Jakarta

Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi, Eko Budianto, menegaskan bahwa jasa publik dihadirkan langsung di ruang-ruang nan menjadi pusat aktivitas masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses, aktivitas ini juga diharapkan bisa memperluas jangkauan pelayanan keimigrasian.

"Di hari kerja tentu banyak kesibukan dalam aktivitas upaya dan kerjanya. Karena itu kita memandang ini menjadi satu animo masyarakat, kita buka jasa di hari minggu," ujar Direktur Eko Budianto, dikutip Kamis (28/5).

Penting untuk diketahui bahwa jasa di CFD umumnya berkarakter terbatas dan masuk dalam kategori "Paspor Simpatik". Berikut adalah jenis jasa nan biasanya tersedia:

  • Permohonan Paspor Baru: Untuk penduduk negara Indonesia nan belum pernah mempunyai paspor.
  • Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku: Untuk pemilik paspor lama nan masa berlakunya sudah alias bakal habis.

Catatan: Layanan ini biasanya tidak melayani penggantian paspor lantaran lenyap alias rusak, lantaran proses tersebut memerlukan pemeriksaan mendalam (BAP) di instansi imigrasi.

Syarat Dokumen nan Wajib Dibawa

Meskipun dilakukan di area terbuka, standar arsip nan diperlukan tetap sama sesuai patokan nan berlaku. Pastikan Anda membawa arsip original dan fotokopi ukuran A4:

  1. KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran, Ijazah, alias Buku Nikah (pilih salah satu nan mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  4. Paspor lama (bagi nan mau melakukan penggantian).

Tips Berpakaian: Mengingat sesi foto paspor dilakukan di lokasi, pemohon disarankan tetap membawa alias mengenakan busana rapi berkerah. Hindari menggunakan busana berwarna putih agar tidak menyatu dengan latar belakang foto.

Prosedur Pendaftaran

Layanan paspor di CFD Jakarta seringkali menggunakan sistem kuota. Berdasarkan sistem nan umum diterapkan oleh Ditjen Imigrasi:

  • Pendaftaran Online: Pemohon biasanya diwajibkan mendaftar terlebih dulu melalui aplikasi M-Paspor alias link pendaftaran unik nan diumumkan melalui media sosial resmi Imigrasi (seperti @ditjen_imigrasi alias @kanim_jakarta).
  • Walk-in (Terbatas): Pada momen tertentu, tersedia jasa walk-in namun dengan jumlah kuota nan sangat terbatas dan sistem antrean di lokasi.

Lokasi dan Waktu Operasional

Layanan ini tidak tersedia setiap hari Minggu, melainkan pada agenda tertentu nan ditentukan oleh instansi imigrasi mengenai di wilayah Jakarta. Lokasi nan sering digunakan meliputi:

  • Area sekitar Bundaran HI.
  • Gedung perkantoran di sepanjang Jalan MH Thamrin - Sudirman nan bekerja sama dengan Imigrasi.

Biaya dan Pembayaran

Biaya permohonan paspor sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Jenis Paspor Biaya 
Paspor Biasa 48 Halaman Rp350.000
Paspor Elektronik (E-Paspor) Rp650.000

Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui bank, ATM, marketplace, alias instansi pos setelah pemohon mendapatkan kode billing saat proses verifikasi di letak CFD.

1. Apakah paspor langsung jadi di letak CFD?
Tidak. Di letak CFD hanya dilakukan proses verifikasi berkas, pengambilan info biometrik (foto dan sidik jari), serta wawancara. Paspor bakal selesai dalam 3-4 hari kerja setelah pembayaran dan diambil di instansi imigrasi nan ditunjuk.

2. Apakah bisa mengurus paspor anak di CFD?
Bisa, selama kuota tersedia dan arsip persyaratan anak (seperti KTP orang tua dan akta lahir) komplit dibawa.

3. Bagaimana jika saya memakai baju olahraga saat CFD?
Anda tetap bisa dilayani, namun pastikan membawa baju tukar berkerah (bukan kaos oblong) untuk keperluan foto paspor agar hasil foto sesuai standar arsip resmi negara. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia