Laporan Amnesty International: 2025 Tahun Mengkhawatirkan Bagi Penegakan HAM di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Amnesty mencatat beberapa permasalah lain dalam laporan tahunan 2025. Pengerahan abdi negara dengan kekuatan berlebihan menjadi perhatian.

Sepanjang 2025, terdapat beberapa kali tindakan demonstrasi cukup besar nan muncul sebagai respons kekecewaan kepada pemerintah.

"Alih-alih melindungi kewenangan konstitusional penduduk dalam berkumpul dan berpendapat, abdi negara keamanan negara justru tetap menanggapi aksi-aksi protes dengan penggunaan kekuatan nan berlebihan," jelas Usman.

Dia menilai, kekerasan kerap kali terjadi kepada massa aksi, mahasiswa, hingga jurnalis. Polisi menangkap setidaknya 24 orang di Jakarta, Bandung, dan Semarang dengan tuduhan 'menghalangi pekerjaan penegakan hukum'.

Pada rangkaian tindakan massa di 15 provinsi, antara 25 Agustus hingga 1 September 2025 , lebih dari 4000 orang jadi korban penangkapan sewenang-wenang dan lebih dari 900 orang jadi korban serangan abdi negara saat membubarkan tindakan protes.

"Sedikitnya 10 orang tewas, termasuk Affan Kurniawan nan dilindas kendaraan taktis Brimob saat membubarkan massa tindakan di Jakarta pada 28 Agustus lalu. Kematiannya tetap belum diusut tuntas," sambung dia.

Selanjutnya, Amnesty juga mencatat adanya pelanggaran HAM kepada masyarakat adat, salah satunya di Papua Selatan.

Masyarakat protes proyek food estate nan dianggap merampas ruang hidup lebih dari 40.000 penduduk budaya Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan. Proyek ini menghancurkan rimba sakral, menakut-nakuti ketahanan pangan warga, dan diwarnai intimidasi terhadap aktivis penolak tanahnya dirampas.

"Sementara di Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, sebelas penduduk budaya Maba Sangaji dikriminalisasi, disiksa, dan ditahan sewenang-wenang tanpa pendampingan norma nan layak hanya lantaran memprotes tambang nikel nan merusak lingkungan mereka," tutur Usman.

Amnesty juga menyoroti peran pemerintah nan dinilai tetap kandas dalam memberikan perlindungan kebebasan beragam, khususnya bagi minoritas.

Sejumlah kasus intoleransi terjadi kepada Jemaat Ahmadiyah dan umar Kristiani di beberapa wilayah, seperti di Kota Banjar, Sukabumi, hingga Padang.

“Ini belum termasuk penyegelan tempat ibadah sehingga mengganggu aktivitas paskah umat beragam Kristen di Tangerang belum lama ini," kata Usman.

Dia menegaskan, kebebasan berakidah adalah kewenangan asasi manusia nan fundamental. Akan tetapi, negara terus membiarkan penduduk minoritas menjadi sasaran diskriminasi dan intoleransi.

Menurutnya, negara harusnya datang untuk menegakkan hukum, menindak tegas pelaku kekerasan, dan menjamin kewenangan kebebasan beragama tanpa adanya diskriminasi.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita