Gedung lapangan padel dibangun di lahan Pemprov DKI Jakarta di RW 03 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar). Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar bakal berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan akuisisi sepihak terhadap lahan aset Pemprov DKI.
"Tahun 2025 lalu, di letak itu sudah dilakukan penertiban bangunan, dan sudah dilakukan pelaporan oleh Kepala Sudin Tamhut kepada Polres Jakarta Barat," kata Sekretaris Kota Jakbar, Imron Sjahrin, dilansir Antara, Kamis (27/8/2026).
Imron menjelaskan Pemkot Jakbar berbareng jejeran mengenai bakal kembali mengecek kondisi di lapangan dan memastikan tindakan norma berjalan. Koordinasi dengan Polres Jakarta Barat bakal diperkuat agar proses penegakan terhadap aset wilayah dapat melangkah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam waktu dekat ini, kami rapatkan lagi untuk melakukan penertiban ulang. Intinya, kita tetap pertahankan aset pemda. Pak RW diminta bantu untuk menjaga jika sudah ditertibkan," kata Imron.
Sebelumnya, Ketua RW 03 Kembangan Utara, Junadi, menyampaikan adanya oknum mahir waris nan diduga melakukan akuisisi lahan aset milik Pemprov DKI Jakarta di lingkungan RT 007 RW 03 Kelurahan Kembangan Utara. Hal itu disampaikan pada aktivitas silaturahmi Forkopimko Kota Jakbar di Balai Warga RW 10 Meruya Utara.
"Semula lahan itu diperuntukkan taman dan sarana bermain, di situ ada plang aset pemda DKI Jakarta. Tapi ada oknum mahir waris nan mengaku-aku mempunyai lahan itu. Mereka menguruk area taman dengan puing-puing. Tak lama diuruk, muncul sejumlah bangunan. Ini sangat meresahkan warga," ujarnya.
Lapangan Padel Akan Dibongkar
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakbar segera menindak tegas gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan, nan tengah dibangun di lahan milik Pemprov DKI Jakarta.
"Kita lakukan pengawasan kembali di lapangan untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum proses perizinan diterbitkan," tutur Plh Kepala Suku Dinas Citata Kota Jakarta Barat, Ridwan Arafah.
Selain itu, pihaknya juga bakal kembali memberikan hukuman manajemen berupa surat perintah pembongkaran (SPP).
"Sebelumnya publikasi Surat Perintah Pembongkaran (SPP) dibuat agar pemilik gedung membongkar bangunannya sendiri. Tapi, jika tetap ada aktivitas, kami bakal bertindak tegas," ujar dia.
Gedung lapangan padel itu berada di kompleks permukiman warga. Pelang bertuliskan lahan tersebut merupakan milik Pemprov DKI Jakarta ditemukan di letak pembangunan gedung padel.
Temuan ini sempat viral di media sosial (medsos). Pada Rabu (26/8), terlihat beberapa pekerja tetap melakukan aktivitas pemasangan bata.
Saksikan Live DetikSore:
(jbr/mei)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·