Lansia di Karo Tikam Pria hingga Tewas, Langsung Ditangkap Polisi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Tampang lansia nan diduga tikam laki-laki di Plaza Kabanjahe, Karo. Foto: Polres Karo

Seorang lansia berinisial KT (60) diduga menikam korban berinisial AJS hingga tewas, di Plaza Kabanjahe, Jalan Sudirman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (30/7).

Kasi Humas Polres Karo, AKP Pedoman Maha, mengatakan bahwa awalnya personel kepolisian sedang berada di sekitar letak dan memandang ada keributan. Sehingga, polisi mengamankan lansia tersebut dan membawanya ke Polres Karo.

"Sesaat setelah kejadian personel nan berada di letak segera mengamankan terduga pelaku sehingga situasi dapat segera dikendalikan," kata Doman dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Doman menuturkan, lansia tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban di area pertokoan jual beli handphone tersebut.

"Kepada petugas, laki-laki tersebut mengaku telah melakukan penikaman terhadap korban," ujar Doman.

Barang bukti sebilah pisau nan diduga digunakan lansia untuk menikam laki-laki di Plaza Kabanjahe, Karo. Foto: Polres Karo

Menurut Doman, family korban sebelumnya mendapatkan info melalui sambungan telepon bahwa korban tengah terlihat keributan, hingga menerima berita bahwa korban telah meninggal dunia.

Selanjutnya, family korban membikin laporan polisi ke Polres Karo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu bilah pisau beserta sarungnya, satu topi merah serta satu layar telepon genggam jejak nan bergelimang darah.

Doman menuturkan, pihak kepolisian tetap melakukan pendalaman mengenai motif tersangka melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan.

"Masih didalami. Saat ini tersangka telah diamankan dan interogator tetap melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara utuh motif maupun rangkaian peristiwa nan terjadi," ucap Doman.

"Penyidik tetap mendalami kasus ini, mengumpulkan perangkat bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan investigasi lebih lanjut, termasuk motif tersangka melakukan tindakan ini," sambung Doman.

Akibatnya, tersangka KT dikenakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana pembunuhan dengan ancaman balasan 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan