
Gedung KPK (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Juprizal. Ia diperiksa sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan suap pengisian kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing nan menjerat Bupati nonaktif Suhardiman Amby.
Berdasarkan agenda pemeriksaan KPK pada Selasa (28/7/2026), Juprizal diperiksa berbareng sejumlah saksi lainnya di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Juprizal dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap kedudukan di Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/7/2026).
Selain Juprizal, interogator juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi lainnya, ialah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing nan juga pernah menjabat sebagai Pj Sekda Kuansing periode 2024–2025, Fauzan Abdillah dari Pemprov Riau, Rasid Asnianto selaku Kepala Desa Setiang, Tri Kurniawan Ahmadi dari unsur swasta, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama dari unsur swasta, Julhensa selaku Bendahara KUD Prima Sehati, Edi Wandra nan menjabat Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus personil DPRD Kuansing, serta Saparudin nan merupakan personil KUD Prima Sehati.
Meski demikian, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan para saksi hari ini. Sebelumnya, Juprizal juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara nan sama pada 8 Juli 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, interogator menyita duit sebesar 12.000 dolar Singapura dari Juprizal.
44 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·