La Hajj Bila Tasrih, Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Kartu Nusuk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
La Hajj Bila Tasrih, Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Kartu Nusuk Otoritas Arab Saudi memperketat akses masuk Mekah dengan kampanye La Hajj Bila Tasrih.(Dok. MCH 2026/Akmal)

Otoritas Arab Saudi secara masif memberlakukan kampanye 'No Hajj Without Permit' alias La Hajj Bila Tasrih menjelang puncak ibadah haji 2026. Pemeriksaan berlapis sekarang dilakukan di setiap pintu masuk Kota Mekah guna memastikan hanya jemaah dengan visa haji resmi dan kartu Nusuk nan dapat beribadah.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (19/5), abdi negara kepolisian Arab Saudi bersiaga penuh memeriksa setiap kendaraan dan arsip penumpang. Jemaah nan kedapatan tidak mempunyai izin resmi langsung diturunkan di tempat untuk dikirim ke penampungan di Jeddah sebelum dideportasi.

Pemeriksaan Berlapis dan Patroli Siber

Pengetatan tidak hanya terjadi di jalur darat, tetapi juga merambah ke bumi maya. Konjen RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa otoritas Saudi sekarang melakukan patroli siber garang untuk melacak promosi paket haji terlarangan di media sosial.

“Kami mengimbau dengan sangat agar berhati-hati dalam melakukan promosi alias jual-beli paket haji non-prosedural. Berbagai kanal media sosial maupun grup WA terus dipantau oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Yusron.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, mengingatkan jemaah Indonesia agar tidak tergiur tawaran haji tanpa visa resmi.

”Jangan mau dirayu berangkat haji tanpa visa haji resmi. Itu tindakan ilegal. Risiko hukumannya sangat berat. Selain dipastikan ditolak masuk Makkah dan dideportasi, pelakunya juga berpotensi dikenakan hukuman denda nan besar serta cekal masuk Arab Saudi,” tegas Ichsan.

Kondisi di Mekah saat ini dilaporkan sangat padat, terutama pada waktu menjelang Magrib dan Subuh. Kepadatan ini membikin waktu tempuh bus Shalawat membengkak, sehingga banyak jemaah, seperti Abdul Aziz asal Bekasi, memilih melangkah kaki sejauh 1-2 kilometer menuju Masjidil Haram demi menembus kemacetan akibat pemeriksaan arsip di beragam titik.

Sanksi Pelanggaran Haji Tanpa Izin:

  • Denda administratif hingga SAR 20.000 (sekitar Mata Uang Rupiah 93 juta).
  • Deportasi ke negara asal.
  • Cekal masuk ke wilayah Arab Saudi dalam jangka waktu tertentu. (Z-10)
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia