Kuota Produksi Nikel Dipangkas, Industri Khawatir Ancaman PHK

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Kuota Produksi Nikel Dipangkas, Industri Khawatir Ancaman PHK ilustrasi(Antara)

Industri nikel mengeluhkan kebijakan pemerintah nan memangkas kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 menjadi 250-270 juta ton. Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menilai, pembatasan tersebut berpotensi memicu kekurangan pasokan bahan baku bagi smelter, menekan tingkat produksi, hingga meningkatkan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan dan pengolahan nikel.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya menetapkan kuota produksi bijih nikel nasional dalam RKAB 2026 sebesar 250-270 juta ton. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 nan mencapai 379 juta ton. 

Berdasarkan kalkulasi FINI, kebutuhan industri nikel nasional pada 2026 diperkirakan mencapai 340-350 juta ton. Kebutuhan tersebut berasal dari smelter dan refinery nan telah beroperasi, ditambah sejumlah proyek HPAL (High Pressure Acid Leach) nan mulai beraksi tahun depan.

Dengan demikian, terdapat potensi kesenjangan pasokan (gap) hingga 100 juta ton antara kebutuhan industri dan kuota produksi nan ditetapkan pemerintah.

"Pada dasarnya kenapa industri berteriak mengenai RKAB? Karena ada gap cukup besar," ujar Arif dalam Pelatihan Jurnalistik From Mine to Market: Journalism Training on Mineral Industrialization, Processing & Pricing nan digelar Shanghai Metals Market (SMM) di Jakarta, Rabu (3/6).

Arif menjelaskan, jika kebutuhan industri mencapai sekitar 340-350 juta ton sementara kuota RKAB hanya 250-270 juta ton, maka terdapat potensi kekurangan pasokan sekitar 90-100 juta ton.

Menurutnya, kesenjangan tersebut berpotensi semakin besar mengingat realisasi produksi bijih nikel nasional selama ini tidak pernah sepenuhnya mencapai kuota RKAB nan diberikan pemerintah. Rata-rata realisasi produksi hanya sekitar 85% dari kuota nan telah disetujui.

Di sisi lain, industri juga tetap mengandalkan pasokan bijih nikel impor dari Filipina. Pada 2024 impor bijih nikel mencapai sekitar 10 juta ton dan meningkat menjadi sekitar 15 juta ton pada 2025. Tahun ini, FINI memperkirakan impor dapat meningkat hingga 25 juta ton.

"Tahun ini perkiraan kami itu bakal meningkat lantaran kebutuhan industri di Indonesia. Hitungan kami perkiraannya adalah 25 juta ton," jelas Arif.

Meski demikian, impor dinilai belum bisa menutup seluruh kekurangan pasokan nan terjadi di dalam negeri. FINI memperkirakan tetap terdapat kekurangan sekitar 6-10 juta ton bijih nikel nan belum mempunyai sumber pasokan.

Arif mengatakan akibat keterbatasan pasokan mulai dirasakan pelaku industri. Pada awal tahun, perusahaan tetap dapat memanfaatkan relaksasi penggunaan RKAB lama untuk meningkatkan produksi dan melakukan penumpukan stok (stockpiling). Namun, stok tersebut diperkirakan tidak bakal memperkuat lama.

Menurutnya, kondisi tersebut mulai tercermin dari tingginya premi nilai bijih nikel di pasar. Meski pemerintah telah meningkatkan Harga Patokan Mineral (HPM), premi nan dibayarkan industri tetap tetap tinggi lantaran ketatnya pasokan.

"Walaupun HPM sudah dinaikkan oleh pemerintah, tapi nilai premi itu tetap tinggi," terang Arif.

Ia menjelaskan premi nilai mencerminkan kondisi pasar nan sesungguhnya, ialah pertemuan antara pasokan dan permintaan. Saat pasokan terbatas sementara kebutuhan tetap tinggi, nilai premi bakal terus meningkat.

Arif memperkirakan kenaikan biaya bahan baku bakal memberikan tekanan nan signifikan terhadap industri pengolahan nikel. Pada smelter berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF), tambahan biaya produksi akibat kenaikan tersebut diperkirakan mencapai sekitar US$600 per ton nikel.

Sementara itu, industri HPAL menghadapi tekanan nan lebih besar akibat lonjakan nilai bijih nikel.

"Bisa sampai 140%-150% kenaikan nilai patokan mineralnya," jelas Arif.

FINI menghitung tambahan biaya produksi untuk setiap ton nikel pada akomodasi HPAL dapat mencapai sekitar US$2.600-2.800 per ton. Kondisi tersebut semakin berat bagi perusahaan nan tidak melakukan lindung nilai (hedging) terhadap nilai sulfur, tidak mempunyai pembangkit listrik captive, maupun tidak terafiliasi dengan perusahaan tambang sehingga kudu membeli bahan baku dari pihak lain dengan nilai lebih mahal.

Arif memperkirakan akibat keterbatasan pasokan bakal semakin terasa menjelang akhir Juni 2026 seiring menurunnya stok bijih nikel di beragam akomodasi pengolahan.

Bahkan, sejumlah perusahaan telah mulai merasakan dampaknya. Salah satunya adalah Weda Bay Nickel nan kuota produksinya turun drastis dari 42 juta ton pada 2025 menjadi hanya 12 juta ton pada tahun ini.

"Mereka melakukan pengurangan pegawai kurang lebih 65% dari 20 ribu pekerja kurang lebih. Jadi dampaknya sudah mulai terasa," terangnya.

Meski demikian, Arif berambisi pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi industri. Ia menilai tetap terdapat kesempatan melalui sistem revisi RKAB nan dapat diajukan pada pertengahan tahun. Namun, proses tersebut juga menghadapi tantangan lantaran memasuki musim hujan di wilayah Indonesia timur pada Agustus-September nan berpotensi menghalang peningkatan produksi tambang.

Dengan kondisi saat ini, FINI memperkirakan tingkat utilisasi akomodasi pengolahan dan pemurnian nikel nasional dapat turun hingga 25-30%.

"Tingkat utilisasi akomodasi pengolahan dan pemurnian nikel di Indonesia itu bakal berkurang kurang lebih 25-30% utilisasinya," kata Arif.

Penurunan utilisasi tersebut berpotensi menekan produksi nikel nasional. Dari kapabilitas produksi sekitar 2,7 juta ton per tahun, realisasi produksi diperkirakan hanya mencapai 2-2,2 juta ton. Akibatnya, terdapat potensi kehilangan produksi sekitar 500 ribu ton nan dapat berakibat terhadap nilai ekspor nasional.

Di sisi lain, Arif menegaskan hilirisasi tidak cukup hanya berakhir pada pengolahan dan pemurnian. Indonesia juga perlu memperkuat industri manufaktur agar produk hilir nikel dapat lebih banyak diserap di dalam negeri.

"Produk kita tetap di ekspor ke luar. Karena apa? Karena industri manufaktur di dalam negeri belum siap untuk menerima itu," pungkasnya (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑