KUHAP Melarang, Kejagung Ungkap Alasan Kasasi Vonis Bebas Delpedro

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan argumen pihaknya tetap mengusulkan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan meski Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melarang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan perkara dugaan penghasutan tersebut dilimpahkan ke pengadilan pada tanggal 9 Desember 2025, sehingga norma aktivitas nan digunakan adalah KUHAP lama.

Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c KUHAP baru, perkara pidana nan sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berasas ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama, selain untuk proses Peninjauan Kembali (PK) bertindak ketentuan dalam KUHAP 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan demikian, terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dkk nan diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya norma tetap merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya norma kasasi," ujar Anang saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Kejagung resmi mengusulkan kasasi atas putusan bebas nan diperoleh Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik nan sempat diproses norma atas tudingan penghasutan mengenai demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.

Tiga orang tersebut adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

"Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum)," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4).

Merespons langkah tersebut, Delpedro menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengangkangi norma lantaran mengusulkan kasasi terhadap putusan bebas perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst nan diketok majelis pengadil PN Jakarta Pusat pada tanggal 6 Maret 2026.

"Kasasi nan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah corak tidak menghormati putusan pengadilan dan mengangkangi hukum," ujar Delpedro saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (7/4).

Delpedro mengatakan jaksa seolah mempunyai tafsir sendiri mengenai diperbolehkannya mengusulkan kasasi terhadap putusan bebas. Padahal, terang dia, KUHAP baru telah menegaskan jaksa tak bisa kasasi terhadap putusan bebas.

"Menko Yusril pun sependapat dengan perihal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi. Artinya, jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, nan bukan hanya datang dari Menko tetapi seorang master hukum," ujarnya.

Pemeriksaan di tingkat kasasi diatur dalam Pasal 299 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Pasal 299 ayat (1) bersuara "Terhadap putusan perkara pidana nan diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, Terdakwa alias Penuntut Umum dapat mengusulkan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung."

Kemudian Pasal 299 ayat (2), menyebut pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. putusan bebas
b. putusan berupa pemaafan Hakim
c. putusan berupa tindakan
d. putusan terhadap tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun alias pidana denda kategori V
e. putusan nan telah diperiksa dengan aktivitas pemeriksaan singkat

Vonis bebas Delpedro dkk

Pada Jumat, 6 Maret lalu, majelis pengadil PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan. Vonis bebas tersebut diberikan lantaran tidak ada bukti nan menunjukkan para terdakwa telah menyebarkan buletin bohong dan melakukan penghasutan mengenai demonstrasi Agustus tahun lampau nan berujung kericuhan.

Majelis pengadil menyatakan Delpedro dan kawan-kawan juga tidak terbukti membujuk alias memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Membebaskan para Terdakwa oleh lantaran itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar ketua majelis pengadil Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," lanjut hakim.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional