Betapa hancurnya hati Astri Kusumawardani saat mengetahui kucing Sphynx nan sudah dianggapnya sebagai anak sendiri meninggal saat dititipkan di sebuah klinik hewan di wilayah BSD, Tangerang Selatan. Insiden itu pun berujung panjang hingga gugatan dilayangkan.
Dikutip dari akun Threads miliknya, Astri bercerita bahwa dia sudah beberapa kali keguguran saat hamil. Kehadiran kucing ras Sphynx pun menjadi "oase" bakal kehadiran anak.
Terlebih, sang kucing nan diberi nama Noci itu mempunyai sifat nan mirip dengannya—introvert dan manja. Hingga kemudian, kucingnya tersebut kemudian hamil.
Pada 7 Maret 2026 pukul 3 pagi, Astri menyebut kucingnya terlihat mengalami pendarahan. Dia kemudian membawanya ke klinik tersebut, nan dipilih lantaran dia dan suami melihat rating tempat tersebut tinggi di situs pencarian.
Noci pun melahirkan. Total ada lima anak kucing keluar dari rahimnya. Namun, kejadian demi kejadian dialaminya.
Astri menyebut bahwa rupanya ada enam anak kucing di rahim Noci. Satu meninggal di dalam rahimnya.
Hal tersebut, menurut Astri, menjadi kelalaian pertama klinik lantaran tidak bisa mendeteksi secara jeli anak kucingnya.
“USG tidak profesional. Mereka melakukan USG asal-asalan tanpa menghitung jumlah anak dengan teliti. Akibatnya? Satu anak tertinggal di dalam kandungan, mati, dan tidak kunjung dilahirkan. Sebuah nyawa lenyap hanya lantaran pemeriksaan nan serampangan,” papar Astri.
Poin kedua mengenai dengan tidak adanya pengawasan. Sebab, kata dia, ada satu anak kucing meninggal lantaran tertindih induknya.
Poin ketiga soal biosecurity nan buruk. Astri menyebut kucingnya terpapar flu dari kucing lain nan juga pasien di klinik tersebut. Dia menyebut tidak ada isolasi alias perlindungan terhadap kucing nan baru melahirkan. Noci, kata Astri, hanya diletakkan di kandang besi.
Poin keempat soal minim pengetahuan soal ras Sphynx nan unik. Menurut dia, darah pasca-lahiran dibiarkan dengan petunjuk "biarkan induk menjilat". Hal itu, ujar Astri, malah memicu bisul dan nanah.
“Harusnya saya punya 6 anak kucing. 2 meninggal di klinik. Dari 4 nan tersisa, 2 terkena bisul akibat 3 hari perawatan di klinik akhirnya tidak survive,” ujar Astri.
Menurut Astri, pihak klinik sibuk mencari pembelaan diri pada saat dikomplain. Dia pun mengaku sudah ke klinik hewan lain untuk meminta pendapat soal prosedur nan semestinya dilakukan dalam kelahiran.
“Perbedaannya langit dan bumi. Prosedur nan betul jauh lebih manusiawi, lebih mengerti medis, dan apalagi biayanya jauh lebih murah,” kata Astri.
Astri dan suami kemudian menempuh upaya norma dengan menggandeng pengacara pada Arula Dharma Law Firm sebagai kuasa hukum. Dua pengacara nan ditunjuk adalah Fathiandra Widya Amara dan Dwi Saputra Hariyadi.
Upaya Astri dan suami sudah mulai dilakukan dengan menyurati Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI). YLKI pun kemudian menyurati klinik hewan nan dimaksud pada 6 April. Pihak klinik pun sudah membalas surat tersebut pada 12 April dengan menyatakan laporan Astri mengada-ngada dan tuduhan keji.
Pada 22 April 2026, kuasa norma Astri menanggapi adanya surat jawaban itu sekaligus mengusulkan gugatan kepada klinik tersebut.
Kuasa Hukum menyebut kliennya bermaksud baik untuk menyelesaikan persoalan ini dengan membuka pintu kekeluargaan sebesar-besarnya. Mereka pun meminta klinik membuka bukti sah nan mendasari mereka membantah surat kejuaraan nan dilayangkan YLKI.
“Oleh lantaran itu, maka dengan ini Klien Kami bakal memberikan tanggapan nan pada intinya Klien Kami meminta untuk diberikan bukti-bukti nan sah terlebih dulu pada poin-poin nan disampaikan oleh Pihak Klinik dalam surat tanggapan a quo pada uraian nomor 8 (delapan) nan menjadi dasar Pihak Klinik nan telah menuduh bahwa laporan Klien Kami merupakan laporan nan mengada-ada dan tuduhan nan keji,” bunyi petikan surat somasi.
Selain itu, kuasa norma menilai pengguna mereka berkuasa memperoleh rekam medis nan tidak diserahkan pihak klinik. Mereka merujuk pada Pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 juncto Pasal 4 huruf g UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pihak kuasa norma pun menyebut bahwa kliennya nan kehilangan 1 induk dan 6 anak kucing patut diduga sebagai korban tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.
Bila tuntutan soal permintaan bukti sah dan rekam medis tidak dipenuhi, kuasa norma mengusulkan gugatan sebagai berikut:
Permintaan maaf secara publik di surat berita nasional dengan ukuran 1 laman full nan isinya mengakui adanya kesalahan prosedur dan kelalaian klinik hingga menyebabkan kematian 1 ekor induk kucing ras Sphynx dan 6 bayi kucing ras Sphynx.
Mengembalikan review alias ulasan dari Klien Kami nan terdapat di Google Review.
Ganti rugi materiil 1 ekor induk kucing ras Sphynx senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah 6 bayi kucing ras Sphynx (dengan nilai per ekornya Rp 25.000.000,-) sehingga total tukar rugi materiil Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Ganti rugi immateril 1 ekor induk kucing ras Sphynx senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah 6 bayi kucing ras Sphynx (dengan nilai per ekornya Rp 25.000.000,-) sehingga total tukar rugi imateriil Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) menjadi Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pihak kuasa norma meminta jawaban diberikan dalam tenggat waktu 2x24 jam sejak gugatan diterima. Bila tuntutan tidak dilaksanakan, kuasa norma menyatakan bakal melakukan upaya hukum, baik pidana, perdata, alias upaya norma lainnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·