
Sidang praperadilan Silmy Karim (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah alias tidaknya penahanan hingga penyitaan nan dilakukan KPK terhadap eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dengan agenda pembuktian para pihak. Selain itu, kubu Silmy bakal menghadirkan mahir di persidangan.
Sidang praperadilan lanjutan itu digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan, dipimpin Hakim Tunggal Praperadilan Yuliana. Hadir pula tim pengacara Silmy Karim, di antaranya Soleman B. Ponto, Agus Sudjatmoko, dan Teguh Hartono, serta Tim Biro Hukum KPK.
Kubu Silmy telah menyerahkan bukti-bukti arsip ke hadapan pengadil tunggal praperadilan. Setelah itu, pihak KPK turut menyerahkan bukti-bukti arsip kepada hakim. Tampak tumpukan arsip sebanyak satu koper diserahkan ke KPK.
Saat ini, pengadil tengah memeriksa bukti-bukti nan telah diserahkan tersebut. Selain pembuktian, kubu Silmy rencananya bakal menghadirkan dua orang mahir di persidangan untuk memberikan keterangannya.
Ahli nan dihadirkan itu di antaranya mahir norma nan bakal memberikan pendapatnya di sidang praperadilan mengenai sah alias tidaknya penetapan Silmy Karim sebagai tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan sebagaimana dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan mengenai pengurusan izin tinggal WNA.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·