Kubu Nadiem Bersurat ke MA-DPR, Protes Keras soal Jalannya Sidang dan Hakim

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pengadaan Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbud Nadiem Makarim memasuki babak baru. Pihak tim norma mulai menghadirkan sejumlah saksi dan mahir untuk memberikan keterangan di persidangan.

Meski begitu, Ketua Tim Pengacara Nadiem, Ari Yusuf, menilai terdapat perlakuan berbeda terhadap kliennya, khususnya mengenai jumlah saksi dan lama waktu nan diberikan Majelis Hakim dibandingkan dengan tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami mempertanyakan independensinya pengadil nan menyidangkan kasusnya Nadiem," kata Ari saat bertemu pers di Jakarta, seperti dikutip Kamis (23/4/2026).

Ari menyatakan, harusnya pengadil merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru, terdapat prinsip Equality in Arms alias asas keseimbangan. Artinya, seyogyanya adanya perlakuan setara antara penasihat norma terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), dan hakim.

Namun faktanya, Ari menilai ada ketimpangan mencolok dalam pemberian waktu dan kesempatan pembuktian.

“JPU diberikan waktu 53 hari kerja untuk menghadirkan 55 orang saksi dari 12 klaster dan 7 ahli. Sementara pihak Nadiem baru menghadirkan 12 saksi dari tiga klaster dan 1 mahir dalam waktu hanya 6 hari kerja!,” kritik dia.

Keanehan berikutnya, lanjut Ari, secara mendadak pengadil memutuskan untuk menyetop pemeriksaan saksi dan mahir dari pihak Nadiem dan memerintahkan sidang langsung masuk ke tahap pemeriksaan terdakwa.

"Kami menyiapkan saksi-saksi untuk Senin dan Selasa depan. Tapi tiba-tiba pengadil mengatakan untuk Senin depan tidak ada lagi saksi, langsung pemeriksaan terdakwa. Ini konyol sekali," heran dia.

Selain soal ketimpangan langkah pembelaan, Ari juga menyinggung kondisi kesehatan Nadiem nan semakin lemah dan memerlukan tindakan medis nan lebih serius.

Oleh lantaran itu, atas sejumlah catatan tersebut, Ari berbareng tim pengacaranya sudah bersurat kepada sejumlah lembaga untuk menindaklanjuti rasa ketidakadilan nan diterima kliennya, seperti Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Muda Pengawasan MA, Komisi Yudisial (KY), hingga Komisi III DPR RI.

"Semua surat-surat tersebut sudah masuk," tegas Ari.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita