Jakarta, CNN Indonesia --
Tim norma mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menilai proses norma kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan sedang melangkah melanggar prinsip due process of law.
Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Alfons Kurnia usai sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, pada Rabu (26/8).
Alfons menilai dalam kasus kliennya terdapat pelanggaran keadilan prosedural dan tidak menghormati hak-hak nan dimiliki tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keadilan prosedural telah tercederai. Oleh karena itu makanya kita katakan bahwa adanya pelanggaran terhadap due process of law khususnya fair trial, khususnya lagi mengenai dengan penahanan," kata Alfons.
Ia menyebut salah satu dugaan pelanggaran nan menjadi perhatian ialah kewenangan interogator dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka kudu dilakukan oleh pihak berkuasa sesuai ketentuan Peraturan Jaksa Agung (Perja).
"Apakah memang seseorang nan tidak mempunyai kewenangan itu bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka? Tidak," ujarnya.
Selain penetapan tersangka, Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie. Ia mempertanyakan argumen subjektif maupun objektif interogator hingga akhirnya melakukan penahanan terhadap kliennya.
Alfons menilai potensi tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan peralatan bukti semestinya menjadi bagian nan diuji secara serius sebelum penahanan dilakukan.
"Apakah memang bisa ditentukan bahwa orang ini bakal melarikan diri? Belum tentu juga. Apakah bakal menghilangkan bukti? Belum tentu juga," tuturnya.
Menurut Alfons, persoalan itu menjadi ukuran untuk menilai apakah penahanan terhadap Febrie telah dilakukan secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia menegaskan prinsip fair trial kudu menempatkan perlindungan kewenangan asasi tersangka sebagai bagian krusial dalam proses penegakan hukum, bukan semata-mata mengejar penghukuman.
"Fair trial ini mengedepankan tentang kewenangan asasi manusia bukan crime control," kata Alfons.
Karenanya, dia meminta pengadil tunggal praperadilan untuk mempertimbangkan seluruh dugaan pelanggaran prosedur tersebut dalam mengambil putusan.
Mereka berambisi pengadil memberikan putusan nan mencerminkan keadilan dan memastikan proses norma terhadap Febrie melangkah sesuai prinsip due process of law.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap salah satu argumen penahanan kepada mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Tim Hukum Kejagung selaku pihak Termohon sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Kamis (20/8).
Kejagung berdasar pada saat pemeriksaan Febrie sebagai tersangka ditemukan kebenaran nan tidak berkesuaian dengan hasil investigasi oleh Tim 9.
"Terdapat info alias keterangan nan diberikan oleh pemohon pada saat pemeriksaan nan tidak bersesuaian dengan kebenaran nan telah ditemukan dan dikonfirmasi oleh termohon dalam proses penyidikan," ujar tim norma Kejagung.
(tfq/dal)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·