Kubu Febrie Klaim Keterangan Ahli Perkuat Dasar Gugatan Praperadilan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim norma eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengklaim keterangan mahir dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menguatkan dasar praperadilan.

Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya di sela-sela sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Senin (24/8).

Firman memandang sangkaan interogator Tim 9 Kejagung terhadap kliennya tidak mempunyai dasar pidana nan jelas soal trading in influence.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia justru menyoroti keterangan Dosen FH UGM, Fatahilah Akbar nan menyebut trading in influence tetap belum diatur dalam norma positif Indonesia.

"Tadi trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal nan disangkakan, pasal apa? Tindak pidana apa nan disangkakan, belum ada," tuturnya.

"Apalagi memperdagangkan pengaruh, pengaruh siapa? belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena kudu ada pihak ketiga. Siapa nan memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Firman menekankan bahwa prinsip lex certa mengharuskan dasar norma pidana dirumuskan secara jelas dan tegas. Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip prasangka tidak bersalah.

"Padahal prinsip lex certa kudu jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan prasangka bersalah. Kalau prasangka bersalah itu artinya ada dasar pasal nan digunakan. Justru pasal nan digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," ujarnya.

Selain trading in influence, Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dikaitkan dengan perkara Febrie.

Menurut Firman, keberadaan emas 74 kilogram dan duit tunai senilai Rp543 miliar di Febrie tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana andaikan tindak pidana asalnya belum diketahui.

"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa kurs asing itu sebagai proceed of crime alias hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana," jelasnya.

Di sisi lain, Firman juga memandang perangkat bukti nan diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan arsip nan dimiliki pihak Febrie.

"Termasuk nan ditampilkan rupanya sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan arsip kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti musuh nan bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujarnya.

Sebelumnya Kejagung menegaskan dasar pernyataan Febrie soal TPA nan belum jelas alias dibuktikan sangat keliru dan bertentangan dengan ketentuan norma nan berlaku. Tim norma Kejagung mengatakan penetapan tersangka telah secara tegas menyebut tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.

"Dan investigasi TPPU tidak kudu menunggu terlebih dulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim norma Kejagung saat memberikan tanggapan.

Selain itu, isi surat penetapan tersangka dalam diktum menimbang huruf b juga secara tegas menyatakan bahwa perkara nan disidik adalah perkara dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi dan/atau dalam proses penanganan norma lainnya.

Tim norma Kejagung juga mengaku heran lantaran Febrie dalam gugatannya mengakui bahwa penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan tindak pidana pencucian duit dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

(tfq/fra)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional