Kubu Febrie Bantah Kepemilikan 38 Aset Tanah-Bangunan Senilai Rp846 M

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah membantah mempunyai 38 aset tanah dan gedung senilai Rp846 miliar nan disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan kuasa norma Febrie, Febri Diansyah usai interogator Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dan peralatan bukti ke tahap penuntutan alias tahap II.

Febri mengaku pihaknya sampai saat ini tetap belum bisa memandang keseluruhan berkas perkara nan telah diserahkan Tim 9 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Akan tetapi, dari arsip nan dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febri memastikan aset nan tercantum bukan merupakan milik kliennya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kami coba lihat, apakah ada daftar aset 38 aset nan disebut Rp800-an miliar itu. Apakah daftar aset itu ada dalam berkas perkara, dari nan kami lihat, lantaran kami belum lihat semuanya, daftar 38 itu tidak kami temukan," ujarnya kepada wartawan.

Oleh karenanya, dia meminta info mengenai aset sitaan tidak langsung dipersepsikan sebagai aset milik Febrie. Ia mengingatkan bahwa penyebutan aset nan disita perlu dibedakan dari status kepemilikannya, apalagi perkara tersebut melibatkan beberapa tersangka.

"Yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset nan disita tersebut 'dalam perkara'. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya," tuturnya.

Febri meminta setiap aset diperiksa secara individual, termasuk arsip kepemilikan serta pihak nan menguasai alias mengetahui aset tersebut.

Di sisi lain, dia juga mengimbau kepada pihak ketiga nan dirugikan akibat penyitaan alias perampasan aset mempunyai kewenangan untuk mengusulkan keberatan sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai lantaran indikasi-indikasi, dugaan-dugaan, alias asumsi-asumsi, kemudian aset pihak lain justru disita dan tidak ada hubungannya," jelasnya.

Lebih lanjut, Febrie juga mempertanyakan bangunan waktu alias tempus delicti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan menjerat kliennya.

Pasalnya berasas berkas perkara Tim 9, dugaan TPPU nan dilakukan kliennya justru telah terjadi sebelum peristiwa pemerasan dalam penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri nan merupakan tindak pidana asal.

"Dari dua berkas perkara itu, kami menemukan sesuatu nan tidak sinkron. Apa itu? Tentang waktunya. Tindak pidana asalnya disebut 2020 sampai 2025, tetapi TPPU-nya mundur dua tahun ke belakang," ungkapnya.

Karenanya, dia mempertanyakan dasar bangunan tersebut. Menurutnya, dugaan pencucian duit tidak semestinya ditempatkan pada periode sebelum tindak pidana asal nan menghasilkan kekayaan kekayaan.

"Tidak logis jika tindak pidana asalnya tahun 2020, pencucian uangnya mundur dua tahun ke belakang," jelasnya.

Kuasa norma Febrie lainnya, M Farizi juga menyoroti salah satu aset nan disita interogator rupanya telah dimiliki Febrie sebelum tempus dugaan TPPU dan dugaan pemerasan. Ia mengatakan aset dimaksud ialah tanah dan gedung milik Febrie di area Parongpong, Bandung.

Ia membenarkan aset tersebut tercatat atas nama Febrie dan telah masuk dalam laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Namun, kata dia, tanah dan gedung itu dibeli Febrie pada 2013 alias jauh sebelum tempus dugaan tindak pidana nan disangkakan.

"Persoalannya adalah tanah itu dibeli pada tahun 2013, jauh sebelum ada tindak pidana ini," kata Farizi.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka pemerasan serta TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Adapun pemerasan nan dilakukan oleh Febrie berangkaian dengan penanganan perkara PT Jiwasraya-Asabri. Dalam kasus pemerasan disebut melibatkan sosok pengusaha properti Tan Kian.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/dal)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional