Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Status Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Pemerasan Tan Kian

Sedang Trending 2 hari yang lalu
Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Status Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan Pemerasan Tan Kian Kuasa Hukum Febrie Adriansyah(MI/Ghifari)

KUBU mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempertanyakan status Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Mereka menilai peran Ferry dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian telah diuraikan dalam dakwaan, tetapi Ferry tidak dihadirkan sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.

Kuasa norma Febrie, Febrie Diansyah, mengatakan dakwaan jaksa menyebut Ferry sebagai pihak nan bertemu, mengancam, dan meminta duit kepada Tan Kian. Namun, menurut dia, dakwaan tidak menguraikan adanya perintah dari Febrie kepada Ferry untuk melakukan tindakan tersebut.

"Persoalannya, nan memaksa dan menakut-nakuti Tan Kian dan meminta duit itu bukan Febrie Adriansyah. Di dakwaan jelas sekali bersuara nan memaksa itu adalah Ferry Yanto Hongkiriwang," kata Febrie Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).

"Tidak ada tulisan di dakwaan Febrie Adriansyah memerintahkan alias meminta Ferry Yanto Hongkiriwang melakukan itu," sambungnya.

Febrie Diansyah juga menyoroti uraian dakwaan mengenai awal komunikasi antara Ferry dan Tan Kian. Menurut dia, Tan Kian justru lebih dulu menghubungi Ferry lantaran cemas ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang inisiatif pertama kali adalah seseorang berjulukan Tan Kian, bukan Pak Febrie, bukan pula Ferry Hongkiriwang. Tan Kian nan cemas jadi tersangka, kemudian dia berinisiatif untuk menghubungi Ferry Hongkiriwang," ujarnya.

Atas dasar itu, kubu Febrie menilai status norma Ferry perlu dipertanyakan. Mereka beranggapan Ferry semestinya turut ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan ke persidangan sebagai terdakwa.

Persoalan tersebut juga disinggung Febrie dalam nota perlawanan pribadinya. Dia menilai dakwaan jaksa belum menjelaskan secara konkret hubungan antara tindakan Ferry dan dugaan keterlibatan dirinya dalam pemerasan.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan pertemuan Ferry dengan Tan Kian. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti bakal menetapkan Tan Kian sebagai tersangka dan meminta duit sebesar SGD5 juta alias setara setidaknya Rp55 miliar. Uang tersebut, menurut uraian dakwaan, bakal dilaporkan dan diserahkan kepada Febrie.

"Di sinilah letak persoalan nan sangat mendasar bagi saya. Jika perbuatan pertama nan secara konkret diuraikan dalam dakwaan adalah tindakan Ferry berjumpa Tan Kian, menyampaikan ancaman penetapan tersangka, dan meminta uang, maka surat dakwaan kudu menjelaskan secara tegas gimana dan kapan kehendak tersebut menjadi kehendak saya," kata Febrie saat membacakan nota perlawanan, Rabu (14/10/2026).

Febrie menilai, andaikan jaksa mendalilkan dirinya memberikan pengarahan kepada Ferry, dakwaan semestinya menjelaskan waktu pemberian perintah, pihak nan menerima perintah, serta tindakan konkret nan dimaksud.

"Apa perbuatan konkret saya nan secara yuridis menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan nan sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry?" tuturnya.

Dalam perkara ini, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui Ferry Yanto Hongkiriwang namalain Ferry Boboho.

Febrie berbareng Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 serta US$440.990. Jaksa menguraikan dugaan penyamaran duit tersebut melalui pembelian sejumlah aset, termasuk emas seberat 74 kilogram nan disebut ditemukan dalam salah satu dari tiga brankas nan dibongkar saat penyidikan.

Dakwaan tersebut menjadi dasar perkara nan sekarang dihadapi para terdakwa. Adapun keberatan Don dalam nota perlawanannya merupakan dalil pembelaan nan tetap kudu dinilai dalam proses persidangan.

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑