Liputan6.com, Jakarta - Kuasa norma tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut tuduhan mengenai penyerahan biaya sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri merupakan kebenaran tidak betul namalain fiktif.
Menurut dia, tuduhan itu telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Handika menyebut, kliennya tidak mempunyai hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian.
"Di urusan Asabri ya, pengguna kami tidak ada hubungan dengan namanya Ferry Boboho. Bahwa keterangan dia nan menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu kebenaran nan fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Handika menyebut bukan hanya keterangan Norman nan membantah tuduhan itu. Dia mengatakan bahwa seluruh saksi dari money changer nan telah diperiksa interogator juga disebut tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.
"Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan, semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar. nan ketiga, rupanya Ferry tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif," ujar dia.
Oleh karena itu, Handika mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengevaluasi kembali seluruh buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) saksi beserta perangkat bukti nan telah disita penyidik.
"Kami protes keras, dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi. Kedua, mengevaluasi relevansi perangkat bukti nan disita di Cipete, di kafe, di money changer, dan nan di Sentul," kata Handika.
Handika juga beranggapan peralatan bukti nan disita dari sejumlah letak penggeledahan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan sangkaan dugaan korupsi Asabri nan menjerat Don Ritto.
"Sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, perangkat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri klaster Tan Kian. Baik nan di Sentul maupun di Cipete. Secara norma pasti bakal tertolak itu sebagai perangkat bukti," tandasnya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·