Kubu Dokter Tifa Minta Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menyidangkan perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai tuduhan piagam tiruan pada Kamis (9/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan alias eksepsi dari tim kuasa norma Dokter Tifa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus nota keberatan alias perlawanan (eksepsi).

Tim kuasa norma Dokter Tifa dinamakan Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) membacakan sejumlah poin dalam nota keberatan. Tim kuasa norma meminta majelis pengadil menerima seluruh nota keberatan.

"Menerima dan mengabulkan Nota Perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa master Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa norma dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).

Selain meminta majelis pengadil menerima seluruh eksepsi, tim kuasa norma Dokter Tifa menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berkuasa secara relatif memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana Nomor Reg: PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 a quo.

"Kekacauan penentuan Locus Delicti dan domisili bahwa dalam Surat Dakwaan Kedua Primair, kerabat penuntut umum jelas menguraikan bahwa locus delicti alias tempat terjadinya tindak pidana berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat,” ucap tim kuasa hukum.

“Berdasarkan asas umum yurisdiksi, maka kompetensi relatif melekat pada PN Jakarta Pusat. Namun kerabat penuntut umum justru keliru dalam menerapkan ketentuan norma dengan mengutip Pasal 165 ayat (2) UU 20 tahun 2025 tentang tempat tinggal sebagian besar saksi, lampau secara sepihak menarik konklusi sepihak bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan berwenang,” sambung dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑