Kuasa Hukum Sony Sonjaya Bantah Elza Syarief Mundur

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Sony Sonjaya Bantah Elza Syarief Mundur Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/agr)

TIM kuasa norma mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membantah klaim pengacara Elza Syarief nan menyatakan telah mengundurkan diri dari tim pembela. 

Pihak Sony menegaskan bahwa status Elza sebenarnya adalah dicabut kuasanya secara resmi oleh pihak family dan kliennya.

Salah satu kuasa norma Sony Sonjaya, Krisna Murti, menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan info kepastian status norma tersebut langsung dari pihak family Sony Sonjaya pada awal pekan ini.

“Saya diberitahu oleh pihak family bahwa hari Senin (15/6/2026) Elza resmi dicabut kuasanya, bukan mengundurkan diri. Surat pencabutan dilakukan langsung oleh Pak Sony. Namun, saya pribadi belum mengetahui secara pasti argumen di kembali keputusan pencabutan tersebut,” kata Krisna kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Krisna memaparkan bahwa posisi dirinya dan Elza Syarief sejak awal menerima surat kuasa secara terpisah melalui instansi norma (law firm) masing-masing. Oleh lantaran itu, pencabutan kuasa terhadap Elza dipastikan tidak memengaruhi keahlian alias legalitas tim pengacara lain nan saat ini tetap mendampingi Sony menghadapi investigasi di Kejaksaan Agung.

Krisna juga mengaku terkejut dan heran dengan pernyataan Elza Syarief nan mengaku mundur lantaran menganggap Sony Sonjaya tidak jujur serta menutup-nutupi kebenaran perkara dalam proses pendampingan hukum.

Menurut Krisna, selama proses pemeriksaan intensif oleh tim interogator Kejaksaan Agung, seluruh keterangan dan pembelaan dari Sony Sonjaya sudah dikupas secara transparan dan dituangkan secara sah ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Saya terkejut dengan pernyataan Bu Elza Syarief. Kami menerima kuasa bareng, mendampingi pemeriksaan bersama-sama. Semua sudah dituangkan di dalam BAP. Apa sih nan tidak jujurnya Pak Sony? Saya malah bingung,” ungkapnya.

Krisna turut meluruskan rumor mengenai adanya halangan alias kesulitan komunikasi untuk menemui Sony di dalam tahanan. Ia menilai, sebagai advokat nan sudah mempunyai jam terbang tinggi, Elza dipastikan sangat memahami prosedur umum penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lebih lanjut, Krisna menegaskan pihaknya enggan memperpanjang polemik internal antarpengacara di ruang publik. Saat ini, ujar dia, konsentrasi tim norma ialah menyusun strategi pembelaan terbaik bagi Sony Sonjaya dalam menghadapi jeratan kasus korupsi pengadaan peralatan strategis tersebut.

"Saya lebih konsentrasi kepada saat ini Pak Sony sebagai pengguna saya menghadapi masalah hukumnya. Bu Elza Syarief kan sudah tidak lagi menjadi kuasa hukumnya," ujar Krisna. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia