Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Dugaan Ijazah Palsu ilustrasi(Antara)

Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Rivai Kusumanegara, memastikan kliennya bakal datang langsung di persidangan sebagai saksi korban dalam perkara dugaan tindak pidana mengenai tudingan piagam palsu. Rivai mengatakan dalam persidangan nantinya Jokowi bakal memberikan keterangan pembuktian sekaligus menunjukkan arsip original piagam nan dimilikinya.

“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban bakal datang di persidangan untuk menjelaskan kebenaran nan sebenarnya termasuk menunjukan piagam nan dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam beragam kesempatan,” kata Rivai melalui keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Pernyataan tersebut diungkapkan Rivai setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) resmi menerima pelimpahan tahap II berupa berkas perkara, peralatan bukti, dan tersangka dari interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Senin (22/6). 

Dalam proses penyerahan tahap dua tersebut, pihak kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, ialah Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain master Tifa. Kedua tersangka hanya dikenakan penyerahan syarat subjektif berupa wajib lapor berkala sebanyak satu kali dalam sepekan. Rivai menegaskan bahwa kliennya tidak mengintervensi alias mempunyai kepentingan individual mengenai status penahanan para tersangka. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan ke penegak hukum, baik di tingkat investigasi kepolisian maupun penuntutan kejaksaan.

“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak mempunyai kepentingan mengenai ditahan alias tidaknya para tersangka lantaran itu merupakan kewenangan penegak norma demi kepentingan tugasnya baik investigasi maupun penuntutan,” urai Rivai.

Meski demikian, tim penasihat norma memberikan catatan pertimbangan mengenai dinamika penahanan nan sempat melangkah di koridor interogator Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan berkas. Menurut analisisnya, terdapat patokan internal nan melandasi pergeseran status penahanan dari kepolisian ke kejaksaan.

“Mencermati penahanan nan dilakukan interogator Polda Metro jelang tahap dua, biasanya disebabkan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Karena terdapat patokan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik,” tuturnya.

Rivai menilai perubahan keputusan jaksa nan akhirnya memilih untuk tidak menahan para tersangka pada fase tahap dua merupakan dinamika nan patut dicermati secara saksama oleh publik.

“Yang menarik adalah rupanya pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, nan diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan,” ucap Rivai.

Lebih lanjut, Rivai mengatakan konsentrasi utama pihaknya saat ini memastikan asas kemandirian peradilan dan independensi jaksa penuntut umum (JPU) tetap terjaga tanpa adanya distorsi dari luar selama proses pembuktian di persidangan nanti. Mengingat setelah tahap dua bergulir, representasi kepentingan norma korban diwakili sepenuhnya oleh negara melalui kejaksaan.

“Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan alias tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu nan bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan norma Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa. Kami berambisi semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya lantaran prinsip dominus litis mempunyai tanggung jawab nan besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana,” pungkasnya. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia