Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Kuasa Hukum Kritisi Penetapan Irawan Prakoso Sebagai Tersangka Kasus Petral

Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral periode 2008–2015. Salah satu pihak nan ditetapkan sebagai tersangka ialah Irawan Prakoso (IRW) nan disebut-sebut merupakan kerabat Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kuasa norma Irawan Prakoso, Adil Supatra, merespons penetapan tersangka kliennya tersebut. Adil mempertanyakan kalkulasi kerugian finansial negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Petral. Menurutnya, kalkulasi tersebut tidak mempunyai dasar nan kuat.

“Menurut kami setidaknya ada dua perihal nan bisa kita kritisi di sini. nan pertama adalah belum ada hasil penghitungan kerugian negara. Dan nan kedua adalah keabsahan lembaga nan melakukan penghitungan kerugian negara tersebut,” kata Adil, Jumat (10/4/2026).

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No. 28/PUU-XXIV/2026 tanggal 2 Maret 2026, kata Adil, kalkulasi kerugian negara kudu nyata dan pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta yurisprudensi MK.

Sebab itu, dia menekankan audit kerugian negara semestinya sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan. Sementara itu, dia menilai dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Petral, perihal tersebut tetap belum mutlak.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com