Kuasa Hukum Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex (ketiga kanan), mendengarkan keterangan saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/9/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Wa Ode Nur Zainab selaku Kuasa Hukum Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta majelis pengadil untuk hadirkan mantan presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi di persidangan kasus korupsi kuota haji 2023 - 2024.

Kasus tersebut turut menjerat Eks menteri kepercayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Staf unik Menag Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum Kesthuri (Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia), Asrul Aziz Taba dan Ismail Adham Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, sebagai terdakwa.

Ia menyampaikan permohonannya tersebut dalam sidang agenda pemeriksaan saksi kasus korupsi nan menjerat kliennya, Gus Alex, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (10/9).

“Kami memohon kepada nan Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa mengenai dengan kuota haji,” kata Wa Ode kepada Majelis Hakim dalam persidangan (10/9).

Menurutnya, kehadiran Jokowi sangatlah krusial sebagai kunci dalam kejelasan perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil salah satu saksi dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo namalain Dito. Jaksa menunjukkan beberapa bukti foto dan video mengenai perkara kepada Dito. Salah satu video nan ditunjukkan adalah konten dari YouTube Sekretariat Negara nan di dalamnya Jokowi menyampaikan bahwa terdapat 20.000 kuota haji tambahan.

Dito mendampingi Jokowi saat kunjungan ke Arab Saudi pada 2023. Usai kunjungan itu, Pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu.

Sementara itu Dito menjawab tidak tahu menahu tentang penambahan kuota haji itu saat ditanya kuasa norma terdakwa.

Melihat perihal tersebut Wa Ode menilai saksi mempunyai keterbatasan pengetahuan, sehingga dia meminta majelis pengadil untuk menghadirkan Jokowi nan dinilai mengetahui betul tentang perkara kuota haji tambahan ini.

“Karena saksi ini banyak tidak mengetahui dan nan lebih mengetahui adalah Bapak Jokowi Widodo,” kata Wa Ode dalam persidangan.

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex melangkah menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Ia berambisi dengan dipanggilnya mantan presiden tersebut sebagai saksi dalam perkara ini dapat menemukan titik terang terutama untuk kliennya, Gus Alex.

“Untuk dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang demi kepentingan pengguna kami dan para terdakwa lainnya.” lanjut Wa Ode.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Dia didakwa disebut menerima untung pribadi senilai USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar) dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar. Ia didakwa berbareng tiga pihak lain, yakni, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.

Menurut jaksa, para terdakwa mengatur ulang komposisi kuota haji demi mengakomodasi kepentingan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), nan kemudian diduga diikuti pemberian fee dari jemaah nan mau mempercepat keberangkatan kepada pejabat Kemenag dan pihak terkait.

Modusnya, pada 2023, kuota haji unik tambahan nan semestinya sepenuhnya untuk haji reguler diubah menjadi 8 persen untuk haji khusus, sesuai kesepakatan dengan DPR. Namun pada 2024, porsi untuk haji unik dinaikkan drastis menjadi 50 persen tanpa dasar kajian teknis jauh melampaui pemisah 8 persen nan semestinya berlaku, dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.

Gus Yaqut membantah soal untung sebagaimana dakwaan jaksa.

Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan