Kuasa Hukum Febrie Siap Kooperatif dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah berjanji bakal kooperatif dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dan TPPU nan diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah menyebut perihal itu juga telah dibuktikan kliennya nan memenuhi pemeriksaan tim 9 Kejagung meskipun heran lantaran menggunakan dasar surat penetapan tersangka dari lembaga lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada prinsipnya beliau sudah menjawab apa nan ditanya dan tentu bersikap kooperatif," ujarnya usai mendampingi pemeriksaan, pada Selasa (8/9).

Febrie menegaskan pihaknya menghormati proses norma nan sedang melangkah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung sebagai pihak nan menangani perkara tersebut.

Ia juga memastikan Febrie bakal menghadiri semua panggilan interogator andaikan nantinya tetap dibutuhkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Belum ada agenda pemeriksaan berikutnya lantaran kelak jika ada pemeriksaan lagi tentu bakal ada surat panggilan," ujarnya.

"Yang pasti Pak FA kooperatif dan bakal datang memberikan keterangan sebagaimana mestinya jikalau ada kebutuhan pemeriksaan berikutnya," imbuhnya.

Febri mengatakan sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses norma menjadi bagian krusial dalam menghadapi perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengingatkan agar perkembangan kasus dibaca secara bening dengan membedakan kebenaran nan dapat menjadi bukti dengan dugaan maupun spekulasi.

"Kita mesti betul-betul memilah jadi tantangan nan paling krusial dalam proses norma ini adalah memilah mana nan kebenaran nan bisa jadi bukti, mana nan sifatnya dugaan alias pendapat-pendapat apalagi dugaan alias spekulasi," ujarnya.

Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Sementara itu, Febrie juga telah mengusulkan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kasus ini. Namun keduanya ditolak oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(tfq/fra)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional