Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menilai investigasi dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dilakukan Kejaksaan Agung mengandung sejumlah abnormal hukum. Mereka mempersoalkan publikasi surat perintah investigasi (sprindik), penerapan pasal, hingga prosedur penggeledahan nan bakal diuji dalam sidang praperadilan.
Kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, mengatakan salah satu keberatan utama adalah publikasi sprindik nan langsung menggabungkan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan.
“Di surat perintah investigasi nan diterbitkan tersebut langsung digabung dua jenis tindak pidana, satu tindak pidana korupsi dan nan kedua tindak pidana pencucian uang. Menurut kami ini melanggar penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, penjelasan Pasal 74 mengatur investigasi TPPU baru dapat dilakukan setelah interogator tindak pidana asal menemukan bukti adanya dugaan pencucian uang.
“Dalam perihal interogator tindak pidana asal menemukan bukti, artinya investigasi tindak pidana asal kudu jalan dulu, ketemu dulu buktinya, baru dibuka investigasi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.
Selain sprindik, tim norma juga mempersoalkan penerapan pasal nan dikenakan kepada Febrie. Menurut Febri, kliennya disangkakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 607 KUHP.
Ia menilai penggunaan pasal tersebut bermasalah lantaran ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 telah disesuaikan dengan berlakunya KUHP baru.
“Harusnya nan digunakan pasal nan terbaru ialah Pasal 607 ayat (1) alias dipertimbangkan prinsip lex favor reo,” katanya.
Febri juga menyoroti dugaan investigasi nan hanya menjerat kliennya dengan sangkaan TPPU tanpa terlebih dulu membuktikan tindak pidana asal. Menurutnya, perihal tersebut bertentangan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung nan menyatakan TPPU tidak dapat berdiri sendiri tanpa tindak pidana asal.
“Mahkamah Konstitusi menegaskan tidak mungkin ada pencucian duit tanpa tindak pidana asal. Tindak pidana asalnya kudu jelas, tidak bisa hanya disebut secara umum,” ujarnya.
Selain itu, tim norma juga menggugat keabsahan penggeledahan di rumah area Sentul nan menjadi salah satu objek permohonan praperadilan.
Menurut Febri, andaikan penggeledahan dinyatakan tidak sah, penyitaan peralatan bukti nan berasal dari penggeledahan tersebut juga berpotensi tidak sah.
“Kalau proses penggeledahannya kemudian dinyatakan tidak sah, maka tentu saja apa nan disita dari proses penggeledahan itu juga bakal tidak sah,” katanya.
Seluruh keberatan tersebut, kata Febri, bakal disampaikan dalam sidang praperadilan nan diajukan pihaknya terhadap proses investigasi perkara dugaan TPPU nan menjerat Febrie Adriansyah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·