
Febri Diansyah, kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)
JAKARTA - Kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap adanya 40 ketentuan peraturan perundang-undangan nan dinilai dilanggar dalam proses norma terhadap kliennya.
Temuan tersebut dituangkan dalam konklusi nan diserahkan kepada pengadil tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Febri mengatakan, dugaan pelanggaran itu ditemukan sejak proses penanganan perkara di kepolisian hingga kejaksaan. Tim kuasa norma menyusun temuan tersebut berasas pembuktian selama persidangan praperadilan mengenai sah alias tidaknya penyitaan.
"Kami mengidentifikasi selama proses norma terhadap FA, baik proses awal di kepolisian ataupun di kejaksaan dan berasas pembuktian di proses persidangan, kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam konklusi bahwa terdapat 40 bagian ketentuan alias peraturan perundang-undangan nan dilanggar selama proses norma tersebut," ujar Febri kepada wartawan usai menyerahkan konklusi di PN Jakarta Selatan.
Selain kesimpulan, tim kuasa norma juga menyerahkan transkrip persidangan dari awal hingga akhir serta matriks pembuktian.
Menurut Febri, 40 ketentuan nan disebut dilanggar tersebut berasal dari beragam aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, hingga Undang-Undang Kejaksaan.
"Jadi bukan satu alias dua, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya. Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP nan menurut kami itu dilanggar," katanya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·