Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 14 September 2026 |08:02 WIB

Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima support sosial (bansos). (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak terdaftar sebagai penerima support sosial (bansos) menjadi salah satu hambatan masyarakat saat hendak mencairkan support hingga Rp600.000 pada September 2026. Masyarakat nan merasa memenuhi syarat sebagai penerima support tetapi nama alias Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak muncul dalam sistem perlu memastikan validitas info kependudukan dan mengusulkan usulan penerima bantuan.
Pemerintah tetap menyalurkan support sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias support sembako pada September 2026. Penyaluran tersebut memasuki tahap III untuk periode Juli-September 2026.
Penerima support dapat mengecek status kepesertaan menggunakan info KTP melalui situs Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos). Jika terdaftar dan memenuhi kriteria, penerima dapat memperoleh support sesuai jenis program dan kategori penerimanya.
Namun, jika KTP alias NIK tidak terdaftar, support tidak dapat langsung dicairkan. Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan berasas info penerima nan telah ditetapkan pemerintah.
KTP Tidak Terdaftar, Apa nan Harus Dilakukan?
Masyarakat nan merasa memenuhi syarat sebagai family kurang bisa tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos dapat melakukan beberapa langkah untuk memperbaiki alias mengusulkan data.
1. Pastikan info Dukcapil valid
Langkah pertama adalah memastikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) tetap aktif serta info kependudukan telah sesuai. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dan pemutakhiran info melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
57 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·