Sebelum LCS, tiga orang tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap. Ketiganya telah diproses norma setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polri menegaskan, penangkapan ini corak komitmen mereka dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.
"Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas negara serta corak kesungguhan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber, khususnya penipuan online nan merugikan masyarakat luas," ujarnya.
Dia pastikan kasus ini bakal terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan nan lebih luas.
“Kami bakal terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional nan terlibat, serta menelusuri aliran biaya hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.
Reporter: Nur Habibie/merdeka.com
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·