Kronologi OTT Bupati Langkat, Endus Pergerakan KPK hingga Temuan Uang di Jok Mobil

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Kronologi OTT Bupati Langkat, Endus Pergerakan KPK hingga Temuan Uang di Jok Mobil

Bupati Langkat Syah Afandin (Foto: Pemkab Langkat)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Afandin ditangkap saat menghadiri aktivitas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menjelaskan, operasi senyap ini bermulai saat Afandin menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta nan juga tim sukses untuk berjumpa usai aktivitas APKASI.

"Namun demikian, sekitar pukul 11 malam ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF kembali arah, lantaran mengetahui Tim KPK sedang berada di Kab. Langkat," ujar Taufik saat bertemu pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Selanjutnya, Afandin melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH), menghubungi YQB dan menyampaikan situasi sedang "memanas." Untuk itu, dia mengatakan duit Rp100 juta diminta diserahkan melalui SYH pada Kamis 2 Juni 2026.

Dari hasil pertemuan itu, YQB dan SYH berjumpa di sebuah kafe di Medan untuk serah terima duit Rp100 juta pada Kamis pukul 08.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com