
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan eksekusi sengketa lahan di PN Depok.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, perkara ini bermulai pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (PT KD), badan upaya di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, melawan warga.
“Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding dan kasasi,” kata Asep dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
Berdasarkan putusan berkekuatan norma tetap tersebut, pada Januari 2025 PT KD mengusulkan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum juga dilaksanakan.
PT KD berulang kali mengusulkan permohonan percepatan eksekusi lantaran lahan bakal segera dimanfaatkan. Sementara itu, pihak penduduk mengusulkan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2025.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·