Ravie Wardani
, Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |20:14 WIB

Ruben Onsu
JAKARTA - Kasus dugaan penipuan dan alias penggelapan nan menyeret presenter Ruben Onsu namalain RSO bermulai dari tawaran kerja sama upaya jual-beli produk. Tawaran tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan norma setelah modal nan diserahkan korban tak kunjung menghasilkan untung maupun dikembalikan.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan melalui laporan polisi bernomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan perkara tersebut bermulai ketika RSO menawarkan kerja sama upaya kepada korban.
Dalam kerja sama itu, korban disebut diminta menginvestasikan sejumlah biaya dengan hadiah untung nan telah dijanjikan.
"Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian untung nan dijanjikan," ujar Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Korban kemudian menyerahkan sejumlah modal sesuai kesepakatan. Namun, ketika waktu nan telah ditentukan tiba, untung nan dijanjikan rupanya tidak diperoleh.
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·