KRL Green Line Terdampak Kabel Sinyal Stasiun Daru-Parung Panjang Dicuri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Perangkat persinyalan antara Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang dicuri. KAI Commuter Indonesia (KCI) sangat menyayangkan pencurian sistem persinyalan di rute KRL lintas Rangkasbitung-Tanah Abang (Green Line).

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan pencurian kabel counting head terjadi pada Jumat awal hari (8/5) di lintas Stasiun Daru - Stasiun Parung Panjang. Dia mengatakan sistem otomatis persinyalan perkeretaapian pada lintas tersebut mengalami gangguan akibat pencurian ini.

"Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual," kata Karina, Jumat (8/5/2026).

Dia mengatakan kabel tersebut merupakan salah satu akomodasi prasarana vital untuk operasional perjalanan kereta api. Petugas mengenai sudah berada di letak untuk melakukan perbaikan dan penggantian kabel nan dicuri.

Hingga pukul 09.00 WIB, sebanyak enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung mengalami keterlambatan antara 14 hingga 24 menit akibat pengaturan perjalanan secara manual tersebut.

Aksi vandalisme terhadap perangkat perkeretaapian tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat. Karina mengingatkan bahwa pelaku pencurian prasarana perkeretaapian dapat dijerat norma sesuai undang-undang nan berlaku.

"Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun sesuai dengan Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang nan menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan nan mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun," tegasnya.

Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Commuter mengimbau semua pihak untuk menjaga akomodasi umum kereta api.

"KAI Commuter memohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada pagi hari ini imbas tindak vandalisme oleh pihak nan tidak bertanggung jawab," tutup Karina. (jbr/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News