Kritik Pengusaha Sawit Cerminkan Ketidakpastian Kebijakan Ekspor

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Kritik Pengusaha Sawit Cerminkan Ketidakpastian Kebijakan Ekspor ilustrasi(Antara)

Perdebatan mengenai pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) kembali mencuat. Kali ini, kritik datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Cangkang Sawit Indonesia (Apcasi), Dikki Akhmar, nan menilai kebijakan tersebut mencerminkan inkonsistensi pemerintah dalam merumuskan tata kelola ekspor sumber daya alam.

Dikki menyebut perubahan arah kebijakan DSI dari rencana awal nan sempat dipersepsikan bakal mengambil peran dalam aktivitas ekspor menjadi sekadar pengawas tata kelola menunjukkan lemahnya perencanaan sejak awal. Menurutnya, kondisi tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian di kalangan pelaku upaya dan investor.

“Perubahan narasi nan terjadi dalam waktu singkat menunjukkan bahwa kebijakan ini belum mempunyai konsep nan betul-betul matang. Dampaknya bukan hanya pada bumi usaha, tetapi juga terhadap persepsi pasar mengenai konsistensi kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Dalam pandangannya, Dikki mengaitkan polemik DSI dengan tiga prinsip kepemimpinan Jawa nan selama ini dikenal luas, ialah ojo dumeh (tidak menyalahgunakan kekuasaan), ojo kesusu (tidak tergesa-gesa), dan ojo kagetan (tidak mudah panik). Ia menilai pendapat awal nan menempatkan DSI sebagai entitas nan berpotensi mengambil peran besar dalam aktivitas ekspor mencerminkan pendekatan nan terlalu jauh dalam intervensi pasar.

“Ketika muncul pendapat bahwa ekspor sumber daya alam kudu melalui satu lembaga tertentu, pelaku upaya tentu mempertanyakan urgensinya. Apalagi kegunaan pengawasan ekspor sebenarnya sudah dimiliki sejumlah lembaga pemerintah,” katanya.

Dikki juga menilai pemerintah terlalu sigap menggulirkan wacana pembentukan DSI tanpa sosialisasi dan kajian nan memadai. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan reaksi negatif dari pasar sehingga pemerintah akhirnya melakukan penyesuaian terhadap konsep awal nan telah disampaikan kepada publik.

“Kalau sejak awal konsepnya memang hanya memperbaiki tata kelola dan mencegah praktik seperti under invoicing alias transfer pricing, semestinya perihal itu dijelaskan secara terang sejak awal. Dengan begitu tidak menimbulkan spekulasi di kalangan pelaku usaha,” ujarnya.

Khawatirkan Dampak terhadap Investasi

Lebih lanjut, Dikki mengingatkan bahwa perubahan arah kebijakan nan terjadi dalam waktu singkat dapat memengaruhi tingkat kepercayaan investor. Menurut dia, kepastian izin merupakan salah satu aspek utama nan menjadi pertimbangan penanammodal sebelum menanamkan modal di suatu negara.

“Ketika kebijakan berubah secara cepat, pasar bakal membaca adanya ketidakpastian. Dalam situasi seperti itu, penanammodal condong menahan keputusan investasi sampai arah kebijakan betul-betul jelas,” katanya.

Apcasi pun mendorong pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan DSI andaikan kegunaan nan dijalankan nantinya hanya berfokus pada pengawasan tata kelola ekspor.

“Jika tujuannya memperkuat pengawasan, pemerintah dapat mengoptimalkan kegunaan lembaga nan sudah ada melalui penguatan audit, pengawasan, dan penegakan hukum. Jangan sampai muncul tumpang tindih kewenangan nan justru menambah lapisan birokrasi,” tegas Dikki.

Pemerintah Tegaskan Fokus pada Tata Kelola

Menanggapi beragam kritik tersebut, pihak pemerintah menegaskan bahwa DSI tidak dibentuk untuk mengambil alih aktivitas ekspor.

Sebelumnya, Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa DSI bakal difokuskan pada upaya memperbaiki tata kelola perdagangan sumber daya alam serta mencegah praktik-praktik nan berpotensi merugikan negara, seperti transfer pricing dan under invoicing.

Menurut Dony, pemerintah tetap menghormati perjanjian nan telah melangkah dan tidak mempunyai agenda untuk mengganggu sistem perdagangan nan sudah berlangsung.

Meski demikian, sejumlah pelaku upaya menilai pemerintah tetap perlu memberikan penjelasan nan lebih komprehensif mengenai peran, kewenangan, serta arah kebijakan DSI agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia