
Ilustrasi.
JAKARTA – Pakar norma kepemiluan Titi Anggraini mengkritik keras usulan kenaikan periode pemisah parlemen (parliamentary threshold) menjadi 5 persen. Ia menilai ketentuan tersebut sebaiknya dihapus alias dipangkas menjadi maksimal 1 persen demi menekan jumlah bunyi pemilih nan terbuang (wasted votes) pada pemilu.
"Usulan saya adalah menghapus periode pemisah parlemen. Apabila tetap dipertahankan, saya mengusulkan cukup 1 persen dari bunyi sah nasional," kata Titi saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Titi menjelaskan, usulan tersebut bermaksud mengurangi bunyi sah pemilih nan tidak terkonversi menjadi bangku DPR hanya lantaran partai politik tempat calon personil legislatif berlindung tidak memenuhi periode pemisah nasional. Oleh karenanya, penetapan besaran periode pemisah parlemen perlu disertai kajian akademis serta simulasi mendalam terhadap proporsionalitas keterwakilan bunyi pemilih.
Terkait wacana nomor 5 persen, Titi mengingatkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penetapan nomor 4 persen sebelumnya pun tidak mempunyai metode dan argumentasi ilmiah nan memadai. MK menekankan bahwa penyederhanaan partai politik di DPR kudu tetap menjaga keselarasan antara perolehan bunyi pemilih dan alokasi kursi.
"Karena itu, usulan 5 persen perlu menjawab persoalan tersebut, bukan sekadar menawarkan nomor nan jauh lebih tinggi," tuturnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·