KPU Kaji Penerapan E-voting untuk Pemilu 2029, DPR: Perlu Perencanaan Matang

Sedang Trending 1 jam yang lalu

 Perlu Perencanaan Matang

Dede yusuf Macan Effendi. (Foto: Okezone)

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji penerapan sistem e-voting pada pemilihan umum (Pemilu) 2029 mendatang. Terkait perihal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengingatkan agar langkah tersebut perlu direncanakan secara matang.

"Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di beragam bumi modern ini sudah dilakukan," ujar Dede saat dihubungi, Selasa (16/6/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini pun mewanti-wanti agar perlu dipertimbangkan dengan matang penerapan e-voting di Tanah Air. Apalagi, dia menilai, sistem perlindungan info pribadi di Indonesia tetap terbilang lemah.

"Untuk di Indonesia, lantaran kemajemukan wilayah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan info pribadi kita," ujar Dede.

E-voting untuk Diaspora dan PMI di Luar Negeri

Kendati demikian, Dede menyatakan setuju jika penerapan e-voting dilakukan untuk diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Namun, dia menegaskan, penerapan e-voting ini perlu dikaji lebih matang untuk di dalam negeri.

"Untuk diaspora alias PMI di luar negeri, saya setuju jika sudah gunakan e-voting lantaran sudah jadi sesuatu nan umum di sana," kata Dede.

"Tetapi jika di wilayah dengan prasarana nan tetap kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com