KPU Batang catat jumlah pemilih pemilu triwulan II 644.644 orang.
, BATANG, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mencatat jumlah pemilih pemilu pada triwulan II tahun 2026 sebanyak 644.644 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 6.057 pemilih dibandingkan info triwulan pertama nan tercatat 638.587 orang.
Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo, menyampaikan bahwa pemutakhiran info pemilih berkepanjangan merupakan agenda rutin nan dilaksanakan setiap triwulan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kecermatan daftar pemilih secara berkesinambungan.
"Hasil pemutakhiran triwulan II 2026 tercatat 644.644 orang. Jumlah pemilih ini terdiri atas 322.101 laki-laki dan 322.543 pemilih perempuan," ujarnya di Batang, Kamis.
Dinamika Data Pemilih
Susanto menjelaskan bahwa perubahan jumlah pemilih dipengaruhi oleh penambahan pemilih baru serta penghapusan info pemilih nan sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada periode triwulan II 2026, tercatat terdapat 10.778 pemilih baru nan masuk ke dalam daftar pemilih berkelanjutan.
Sementara itu, sebanyak 4.721 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga dicoret dari daftar pemilih. "Mayoritas pemilih nan masuk kategori tidak memenuhi syarat berasal dari penduduk nan pindah domisili ke luar wilayah maupun nan telah meninggal dunia," terangnya.
Proses pemutakhiran dilakukan secara berkala dengan merujuk pada beragam sumber data, termasuk hasil koordinasi berbareng lembaga terkait. Hal ini bermaksud agar daftar pemilih selalu mutakhir dan jeli menjelang penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan kepala daerah.
Koordinasi dengan Disdukcapil
Selain melakukan pemutakhiran data, KPU Batang juga memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perubahan info kependudukan dapat segera diakomodasi ke dalam sistem info informasi pemilih.
Susanto mengimbau masyarakat agar berkedudukan aktif dalam menjaga kualitas info kependudukan. Ia menekankan pentingnya melaporkan personil family alias penduduk nan telah meninggal bumi kepada Disdukcapil.
"Pelaporan tersebut tidak cukup hanya dilakukan di tingkat desa alias kelurahan, tetapi perlu dilanjutkan hingga proses publikasi akta kematian. Langkah tersebut dinilai krusial agar info kependudukan dan daftar pemilih tetap sinkron serta memudahkan proses pencoretan info pemilih nan tidak lagi memenuhi syarat," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·