Ilustrasi rumah dengan skema KPR.(Antara)
PEMERINTAH membuka kesempatan penerapan skema angsuran pemilikan rumah (KPR) hingga 40 tahun untuk mempermudah masyarakat mempunyai hunian. Menteri Perumahan Maruarar Sirait menyebut skema tersebut merupakan pengarahan Presiden Prabowo Subianto agar angsuran rumah subsidi menjadi lebih ringan bagi rakyat.
Maruarar mengatakan perpanjangan tenor KPR menjadi salah satu upaya untuk membikin akses kepemilikan rumah semakin terjangkau. Dengan masa angsuran nan lebih panjang, masyarakat diharapkan mempunyai keahlian bayar angsuran nan lebih rendah.
"Kalau 40 tahun, memang itu kan tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo. Satu saja tujuannya, agar rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah," kata Maruarar di Istana Kepresidenan, Selasa (7/7).
Menurut dia, rencana tersebut telah dibahas berbareng sejumlah pihak terkait, mulai dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh pihak disebut memberikan support terhadap kebijakan tersebut.
"Itu kan pengarahan Presiden Prabowo nan sangat mulia dan kita sudah bicarakan dengan Tapera, dengan menteri keuangan, dan juga Menaker, OJK, dan semua setuju, mendukung," ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan sejumlah izin sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Maruarar berambisi proses penyusunan patokan dapat segera diselesaikan agar skema KPR 40 tahun bisa berjalan. "Kita kasih beberapa izin lagi. Saya berambisi tidak terlalu lama lagi," tutur Maruarar.
Ia memperkirakan penerapan tenor KPR nan lebih panjang bakal meningkatkan minat masyarakat terhadap rumah subsidi. Sebab, beban angsuran bulanan nan lebih rendah dinilai dapat membuka kesempatan lebih besar bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mempunyai hunian. "Akan banyak peminatan buat rumah subsidi. Karena kan cicilannya bisa menjadi makin rendah," katanya. (Mir/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·