Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Sedang Trending 54 menit yang lalu

Awaludin , Jurnalis-Senin, 27 Juli 2026 |14:01 WIB

Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja Minta Perlindungan LPSK

Karyawati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Minta Perlindungan LPSK (foto: dok ist)

JAKARTA - Korban dugaan kekerasan seksual nan diduga dilakukan MRN, ketua serikat pekerja di area EJIP, Cikarang, mengusulkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, korban juga melayangkan pengaduan kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Kuasa norma korban, Ermelina Singereta, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan kliennya memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa kondusif selama proses norma berjalan.

"Langkah itu kami tempuh untuk memastikan korban memperoleh perlindungan hukum, pendampingan psikologis, serta rasa kondusif selama proses norma berlangsung," ujar Ermelina, Senin (27/7/2026).

Menurut Ermelina, kondisi korban hingga sekarang tetap mengalami trauma sehingga memerlukan perlindungan agar dapat memberikan keterangan kepada interogator tanpa tekanan maupun intimidasi.

Ia menegaskan, pemulihan psikologis menjadi bagian krusial nan tidak boleh diabaikan lantaran korban kekerasan seksual kerap menyalahkan dirinya sendiri dan mengalami tekanan emosional akibat peristiwa nan dialami.

"Korban kekerasan seksual sering kali menyalahkan dirinya sendiri. Padahal nan kudu dimintai pertanggungjawaban adalah pelaku. Negara kudu datang memberikan perlindungan, pendampingan, dan memastikan korban dapat pulih," tegasnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com