KPK tengah menyiapkan program untuk 'mewajibkan' seluruh aparatur sipil negara (ASN) lulus pendidikan antikorupsi. Wacana ini sudah masuk dalam tahap penyusunan dan sudah diuji coba ke beberapa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Nanti ke depan ada satu dalam tanda kutip tanggungjawab semua ASN itu setiap tahun minimal satu kali dia kudu lulus e-learning tentang pengetahuan dasar antikorupsi dan integritas gitu kan di sini ya," kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (24/4).
Wawan menjelaskan, sudah ada 12 kementerian/lembaga dan pemerintah wilayah nan mencoba menjalankan sistem ini. Jika uji coba berhasil, skema ini bakal dijalankan pada 5,8 juta ASN pada awal tahun depan.
"Mungkin di awal tahun 5,8 juta ASN itu wajib mengikuti e-learning-nya KPK tadi, pengetahuan antikorupsi dan integritas tadi. Kemudian jika lolos, dia punya bukti kelulusannya, baru dia bisa mengerjakan tugas-tugas nan lainnya gitu di sini ya," jelasnya.
Tes ini nantinya bakal diterapkan pada seluruh golongan ASN, mulai dari Eselon I hingga tingkat paling rendahnya. Diharapkan, ini dapat menekan praktik korupsi.
"Nah itu adalah upaya nan yang kita lakukan tentu untuk menjaga semua ASN nan ada di Indonesia ini agar memahami, selain memahami tentu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-harinya dengan menjaga integritas," ucap dia.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·