KPK mengusulkan masa kedudukan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode kepengurusan. Usulan itu muncul berasas kajian nan dilakukan Direktorat Monitoring KPK mengenai tata kelola partai politik.
"KPK merekomendasikan: untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," bunyi hasil kajian dikutip dari situs KPK, Kamis (23/4).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian nan dimaksud tersebut bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik nan dinilai tetap rawan.
“Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya pada sektor politik lantaran memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor nan tetap rawan terjadinya tindak pidana korupsi maka kemudian KPK juga masuk melalui pendekatan-pendekatan pencegahan ya,” ujar Budi.
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan 4 persoalan mendasar dalam tata kelola partai politik, yakni:
Belum adanya roadmap pendidikan politik;
Belum adanya standar sistem kaderisasi nan terintegrasi;
Belum adanya sistem pelaporan finansial partai politik;
Belum jelasnya lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik.
Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan itu KPK kemudian menyusun beragam rekomendasi perbaikan. Salah satunya mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai.
“Kemudian dalam kajian nan KPK lakukan melalui kegunaan monitoring tersebut kami melakukan pemeriksaan area-area mana saja nan rawan menimbulkan adanya praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, sehingga dari hasil kajian itu maka kemudian KPK memberikan rekomendasi kepada para pemangku kepentingan untuk dilakukan pembahasan, untuk dilakukan tindak lanjut ya,” papar Budi.
“Sehingga kami harapkan dengan hasil dan rekomendasi nan KPK sampaikan tersebut bisa menjadi pengayaan bagi para pemangku kepentingan melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk berangkaian dengan salah satu temuannya ya di poin delapan mengenai pembatasan periode ya seorang ketua partai politik gitu ya,” tambahnya.
Kaderisasi menjadi salah satu perihal nan disoroti KPK dalam kajian tersebut. Budi menyinggung kaitannya dengan ongkos politik.
“Terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek nan kemudian menjadi salah satu substansi alias materi dalam kajian, lantaran kami memandang ongkos politik ini tetap cukup tinggi ya,” kata dia.
Menurut Budi, mahalnya ongkos politik salah satunya dipicu proses kaderisasi nan tidak melangkah baik, sehingga memunculkan praktik 'pindah partai' hingga biaya besar untuk mendapatkan posisi strategis.
"Kita sering memandang kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah, tapi misalnya ketika baru beranjak tapi kemudian sudah bisa menjadi 'jagoan' alias nan didukung ya, alias nan menjadi nomor urut pertama misalnya, itu juga kami mendapati itu ada cost nan kudu dikeluarkan ya oleh seorang kader partai ya," kata Budi.
“Sehingga dengan kajian ini kami berambisi biaya-biaya nan bisa ditekan, itu kemudian kita berikan rekomendasi perbaikannya. Supaya apa? ketika seorang kader ataupun partai politik ini mengeluarkan biaya nan besar ketika dalam proses pencalonan ataupun dalam proses-proses politik lainnya, maka kemudian ketika menjabat itu bakal menimbulkan akibat ya termasuk soal pemulangan modal politik dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia mencontohkan temuan KPK dalam kasus di Ponorogo nan menunjukkan adanya dugaan pemodal politik nan kemudian mendapatkan imbal kembali proyek setelah kandidat terpilih.
“Bahwa pemodal politik ini memberikan modal kepada bupati saat mengikuti kontestasi Pilkada 2024, nan kemudian ketika bupati ini terpilih definitif menjabat maka kemudian diduga melakukan pengondisian-pengondisian proyek,” kata Budi.
Budi menambahkan, hasil kajian ini bakal disampaikan kepada para pemangku kepentingan agar dapat ditindaklanjuti.
“Ya tentunya tanggung jawab KPK memang setiap kajian adalah kemudian kita sampaikan kepada para pemangku kepentingan mengenai agar apa agar hasil kajian ini tidak berakhir di resep saja tapi resep ini kudu ditindaklanjuti agar kita bisa memitigasi melakukan pencegahan nan lebih konkret lebih optimal di masa mendatang,” kata Budi.
Total ada 16 rekomendasi nan disampaikan KPK dalam kajian tata kelola partai politik, yakni:
1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai tanggungjawab pelaporan aktivitas pendidikan politik nan mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output nan dilakukan oleh partai politik nan didanai dari support finansial pemerintah.
2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk referensi parpol
3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai penyelenggaraan pendidikan politik nan dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan kegunaan Kemendagri sebagai pembinaan umum di bagian penyelenggaraan politik dalam negeri dan kerakyatan (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).
4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:
Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa personil partai politik terdiri dari personil muda, madya, utama.
Persyaratan kader nan menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya
Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala wilayah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul nan berasal dari sistem kaderisasi partai.
Menambahkan persyaratan pemisah waktu minimal berasosiasi dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai
6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik nan terintegrasi dengan banpol.
7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berasas kaderisasi.
8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik.
10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan langkah memberlakukan iuran personil dengan besaran berasas jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan finansial partai politik.
11. Laporan finansial partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan personil parpol pejabat eksekutif/legislatif, personil biasa, dan non-anggota parpol.
12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan nan berasal dari badan usaha/ perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan nan berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).
13. Kemendagri membikin sistem pelaporan finansial partai politik nan terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol nan dapat diakses oleh publik.
14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 tahun 2011:
Pengelolaan finansial Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan finansial partai politik nan dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.
15. Perlu penambahan ketentuan hukuman pada pasal 47 UU 2 tahun 2011 mengenai ketidakpatuhan partai politik dalam penyelenggaraan pasal 39 UU 2 tahun 2011.
16. Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan:
Nama lembaga nan diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.
Ruang lingkup pengawasan mencakup finansial partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·