Liputan6.com, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan masa kedudukan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Sahroni menegaskan, masa kedudukan ketua umum merupakan kewenangan internal masing-masing partai politik dan tidak dapat diintervensi pihak luar.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, seluruh mekanisme, proses, serta dinamika nan berangkaian dengan pemilihan dan kepemimpinan di partai politik merupakan urusan internal.
“Sekalipun mekanisme, mengenai dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·