KPK Usul Batasi Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, NasDem: Tak Sesederhana Itu

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Sekjen NasDem Hermawi Taslim menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Hermawi mengatakan kepemimpinan partai politik tak bisa disederhanakan hanya dengan pembatasan periode.

"Rekomendasi KPK tentang sebaiknya masa kepentingan seorang ketum partai adalah dua periode menurut saya merupakan masukan nan berbobot buat kita semua termasuk buat partai-partai," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

"Meskipun urusan kepemimpinan di partai tentu tidak sesederhana nan dikaji oleh KPK," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, ada banyak aspek nan membikin seorang tokoh dipilih menjadi ketua umum. Selain itu, banyak juga pertimbangan sehingga seorang tokoh tetap dipertahankan sebagai ketua umum oleh partai.

"Ada multi-aspek nan menentukan seorang dipilih menjadi ketua umum. Banyak sekali pertimbangan dan jenis seorang tokoh itu tetap dipertahankan oleh sebuah partai," ujarnya.

Lebih lanjut, Hermawi menyinggung soal kaderisasi di internal NasDem. Dia menyatakan partainya termasuk nan terdepan dalam perihal pembinaan kader.

"Mungkin NasDem merupakan salah satu partai nan terdepan karna sejak awal telah mempunyai akademi bela negara (ABN) nan merupakan sentral kawah candradimuka kaderisasi berjenjang Partai NasDem," jelasnya.

"NasDem setiap tahun melakukan kaderisasi berjenjang mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kecamatan, ada nan terpusat di ABN artinya setiap tahun seluruh propinsi bergantian datang mengikuti kaderisasi di Jakarta," imbuh dia.

Sebelumnya, KPK telah melakukan kajian mengenai tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Salah satunya, KPK mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode.

Kajian ini dilakukan KPK pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. KPK menemukan empat poin nan perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia dan memberikan 16 rekomendasi.

"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan pemisah kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).

(amw/gbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News