Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menduga para tersangka menggunakan duit hasil pemerasan untuk membeli aset kripto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan ini muncul setelah tim interogator melakukan penelusuran terhadap aset-aset milik para tersangka. Saat ini, KPK telah menyita empat akun aset mata uang digital nan nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
“Kripto tersebut dibeli dari duit nan diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kronologi OTT Imigrasi dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan digelar KPK pada 2–3 Juni 2026. Operasi tersebut merupakan OTT ke-11 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri dari delapan penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta nan bertindak sebagai perantara.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Total duit nan diraup para tersangka dalam kurun waktu tersebut diperkirakan mencapai Rp145,5 miliar.
Daftar Tersangka Utama:
- Silmy Karim: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Eks Dirjen Imigrasi 2023–2024).
- Saffar Muhammad Godam: Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra: Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat.
- Ronald Arman Abdullah: Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.
- Tessar Bayu Setyaji & Bagus Bramantyo: Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal.
- Juniadi Sri Priambudi: Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah: Staf Subdit Izin Tinggal.
Modus Operandi
Praktik lancung ini terjadi saat kewenangan pengurusan izin tinggal berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga kemudian beranjak ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka diduga memanfaatkan kedudukan mereka untuk memeras WNA nan tengah mengurus arsip keimigrasian.
Salah satu tersangka, Silmy Karim, diketahui menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026 setelah operasi berlangsung. Hingga saat ini, KPK tetap terus melakukan pendalaman untuk melacak kemungkinan adanya aset lain nan disamarkan melalui instrumen finansial digital maupun aset bentuk lainnya. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·