KPK Ungkap Pihak Tak Dikenal Jemput Bupati Kuansing Saat OTT

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya sejumlah pihak nan menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby saat lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Tim interogator KPK saat itu tengah gencar mencari keberadaan Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa info mengenai pihak nan menjemput tersebut telah diketahui oleh tim di lapangan. Meski demikian, konsentrasi utama tim saat itu adalah melacak keberadaan dua pejabat utama Pemerintah Kabupaten Kuansing itu.

"Ada info pihak nan menjemput. Itu juga sudah diketahui oleh tim, tetapi kami pada saat itu konsentrasi mencari keberadaan SA dan ZKN (Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain)," ujar Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Pencarian dari Kuansing hingga Pekanbaru

Achmad Taufik menjelaskan bahwa tim KPK lebih dulu menelusuri keberadaan Suhardiman dan Zulkarnain di rumah dinas serta sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil lantaran keduanya tidak ditemukan di lokasi-lokasi tersebut.

Berdasarkan kebenaran di lapangan, tim menduga kuat bahwa Suhardiman dan Zulkarnain telah meninggalkan wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Menindaklanjuti dugaan ini, KPK kemudian membagi tim untuk melanjutkan pencarian hingga ke wilayah Pekanbaru, Riau.

OTT nan dilakukan KPK pada 29 Juni 2026 ini menyasar wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, KPK sukses mengamankan total 10 orang. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-14 nan dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Penetapan Tersangka Kasus Suap

Dari 10 orang nan diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Setelah operasi, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan akhirnya dijemput oleh interogator KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai jual beli kedudukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ketiganya adalah Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain dugaan suap mengenai transaksi jabatan, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman. Gratifikasi tersebut diduga berangkaian dengan pengurusan pelepasan area rimba produksi terbatas (HPT).

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑